Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bawa Keadilan, Mensos Risma Turun Penuhi Hak Sipil Anak di Batam

Bawa Keadilan, Mensos Risma Turun Penuhi Hak Sipil Anak di Batam Kredit Foto: Laras Devi Rachmawati
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Sosial RI Tri Rismaharini melakukan penyerahan secara simbolis Akte Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak- anak asuh pada Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) se Kota Batam.

Sebanyak 122 anak dari 19 LKSA di Kota Batam akhirnya mendapatkan haknya sebagai warga negara melalui penerbitan Akte Kelahiran dan KIA yang diserahkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Batam. 

Baca Juga: Arahan Mensos Risma, Kemensos Turun Bantu Lansia Tingkatkan Kualitas Hidup

"Apa yang kita lakukan ini merupakan sebuah bentuk keadilan bagi mereka semua yang lahir dan hidup di negara Indonesia," kata Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Akte Kelahiran dan KIA ini dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam setelah menjalin kerjasama dengan berbagai pihak. Terbitnya dokumen identitas anak ini sekaligus sebagai bukti negara hadir untuk memenuhi hak-hak dasar bagi keberlanjutan hidup anak kelak baik keperluan sekolah, mendapatkan layanan sosial, maupun untuk bekerja.

"Dari sisi hukum, kepemilikan Akte Kelahiran dan Kartu Identitas Anak juga sangat penting sebagai legalitas administrasi hukum serta perlindungan hukum bagi pemiliknya,” jelas Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Rudi Margono.

Tak hanya itu, kepemilikan identitas sebagai akuntabilitas data kependudkan dan untuk mendata sebaran anak di seluruh Indonesia. 

Baca Juga: Intip Rusun Kemensos, Mirip Hotel sampai Fasilitas Joss!

Selain menyerahkan identitas, Menteri Sosial juga menyerahkan santunan sebanyak 122 paket nutrisi senilai Rp.14.000.000,-.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Laras Devi Rachmawati
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: