Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Badan Geologi Rencana Tambah 9 Balai untuk Mempercepat Izin Pengusahaan Air Tanah

Badan Geologi Rencana Tambah 9 Balai untuk Mempercepat Izin Pengusahaan Air Tanah Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Geologi saat ini tengah mengusahakan agar pengurusan izin pengusahaan air tanah bisa dengan cepat dilakukan. Untuk itu, rencananya akan ada penambahan 9 Balai Konservasi Air Tanah (BKAT) yang akan disebar di seluruh wilayah Indonesia.    

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ediar Usman dalam keterangannya baru-baru ini. 

“Kita sejauh ini kan hanya dilayani oleh balai sebagai unit pelaksana teknis atau UPT yang ada di Banten, Jakarta, dan Jabar. Selain tiga wilayah itu, pengurusannya dilakukan di Badan Geologi Bandung,” ujarnya.

Ediar mengatakan pengurusan izin air tanah tetap berada di Badan Geologi Kementerian ESDM dan izin air permukaan di Kementerian PUPR.

Baca Juga: Kementerian ESDM Sebut 43 PLTU Lakukan Program Co-Firing

“Karenanya, masing-masing akan memiliki balai sendiri-sendiri. Air permukaaan memiliki Balai Besar Wilayah Sungai dan air tanah memiliki Balai Konservasi Air Tanah,” tukasnya. 

Karena itu, Ediar mengatakan Badan Geologi berencana akan menambah lagi balai agar pelayanan perizinan untuk air tanah menjadi lebih mudah, dan dapat ditangani jika ada masalah.

“Kita tambah lagi dan sudah minta izin ke Kemenpan. Kalau diizinkan nanti akan kita tambah menjadi 9 sehingga nanti kita akan punya 10 balai,” katanya.

Ediar mencontohkan dalam kondisi sekarang ini, di mana jika ada perusahaan air minum yang ingin melakukan pengeboran di Medan, untuk uji pemompaan misalnya atau uji apapun juga, mereka mesti datang ke Bandung.

“Kita tidak memiliki SDM yang cukup. Bayangkan kita menangani seluruh wilayah Indonesia. Sementara, BKAT kita hanya satu dan itu hanya sanggup menangani 3 wilayah saja,” tuturnya.

Makanya, lanjutnya, Badan Geologi sedang mengusulkan penambahan SDN untuk ditempatkan di 9 BKAT yang rencananya akan ditambah di seluruh wilayah Indonesia.

“Kita usulkan seperti PUPR juga yang banyak balainya. Nah, ESDM juga begitu, jadi kalau ada masalah cepat kita selesaikan,” ucapnya.

Baca Juga: Subsidi Terus Naik, Kementerian ESDM Bakal Kaji Ulang Distribusi LPG

Ediar berkeyakinan Kemenpan juga pasti menyadari bahwa dengan begini banyaknya kegiatan usaha yang semuanya menggunakan air tanah, itu pasti membutuhkan penambahan SDM yang cukup untuk menanganinya.  

Terkait penataan perizinan air tanah ini, dia mengatakan sedang dilakukan revisi terhadap Peraturan Menterinya. Makanya, katanya, untuk saat ini pengajuan izin baru dan perpanjangan izin pengusahaan air tanah ini masih belum bisa dilakukan  saat ini karena payung hukumnya belum ada.

“Belum bisa, ditunda dulu. Mungkin dalam bulan ini kami usahakan selesai. Bulan depan lah ya,” ujarnya.

Tapi, meskipun perpanjangan izin belum bisa dilakukan, perusahaan masih bisa tetap beroperasi. “Paling mereka akan kena denda administrasi saja atau denda ketelatan pengurusan perizinan,” katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: