Pernyataan Presiden Jokowi yang mengatakan jika presiden boleh berkampanye dan boleh memihak ke salah satu pasangan calon presiden mendapatkan tanggapan dari Timnas Amin.
Anggota Dewan Pakar Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin (Amin), Atang Irawan menyinggung konsistensi seorang pemimpin dalam bersikap.
Sebagai seorang kepala negara, Jokowi sepatutnya tegak lurus dengan ucapannya sendiri yang akan netral di pemilu.
Jokowi, kata Atang, pernah menyampaikan bahwa dirinya akan netral dan tidak memihak salah satu paslon. Namun, saat ini Jokowi menyatakan dirinya dapat kampanye dan mendukung salah satu paslon.
"Konsistensi pandangan dan sikap kenegarawanan menjadi penting bagi kepala negara," sindir Atang dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (25/01/2024).
Keterlibatan aktif presiden di Pemilu akan terjadi konflik kepentingan apalagi, anak kandungnya Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo.
Karenanya, pejabat yang berkampanye dilarang menggunakan fasilitas negara termasuk program-program pemerintahan, bahkan menjanjikan program kepada peserta kampanye.
"Sehingga penting Bawaslu untuk melakukan pengawasan masif, karena akan berimplikasi dan berpotensi terjadinya pelanggaran kampanye TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) yang dapat mendiskualifikasi paslon," kata Atang, mengingatkan.
Ia pun mendesak presiden harus cuti untuk melaksanakan kampanye pemilu sesuai dengan tata cara pelaksanaan cuti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah bahkan pengajuan cuti harus diproses secara tertulis dan disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya.
"Paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan kampanye pemilu," ujar Ketua Bidang Legislatif Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement