"Nah monggo kita tunggu 2 minggu ini apakah Pak Jokowi mempergunakan hak dia sebagai (warga) negara (untuk kampanye) selama batasnya sederhana saja, tidak menggunakan fasilitas negara dan uang negara," imbuh Raja Juli.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, tidak ada aturan yang melarang pejabat negara untuk memihak dan berkampanye mendukung salah satu pasangan calon tertentu di Pemilu 2024.
Baca Juga: Kaesang: Aku Susah sama Mas Gibran
Hal itu dia sampaikan saat menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md soal banyaknya menteri di kabinet Jokowi yang secara terang mendukung kandidat tertentu meski bukan bagian dari tim sukses.
"Itu hak demokrasi setiap orang, setiap menteri sama saja, presiden itu boleh loh kampanye, presiden boleh loh memihak!," kata Jokowi di Halim Perdanakusuma Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Jokowi menambahkan, jika ada menteri atau dirinya sendiri selaku presiden akan berkampanye maka yang dilarang adalah tidak menggunakan fasilitas negara. "Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," wanti dia.
Jokowi menjelaskan, menteri dan presiden bukanlah sekedar pejabat publik, namun juga pejabat politik. Maka dari itu, memihak dan mendukung kandidat tertentu adalah dibolehkan.
Baca Juga: Tanggapi Ucapan 'Keberpihakan' Jokowi, Anies: Ini Soal Benar atau Salah...
"Masa gini ga boleh? gitu ga boleh ? Berpolitik ga boleh? Boleh! Menteri boleh! Itu saja. Yang mengatur itu tidak boleh menggunakan fasilitas negara," pungkas Jokowi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement