Bittime, platform investasi aset kripto yang resmi terdaftar di Indonesia mengapresiasi pemerintah Indonesia yang menerapkan aturan pajak di industri kripto. Di sisi lain, perhitungan pajak diharapkan bisa semakin kompetitif agar partisipasi masyarakat semakin aktif di industri aset kripto.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI, pemerintah telah mengumpulkan pajak aset kripto dengan nilai mencapai Rp467,27 miliar hingga akhir tahun 2023. Dimana aturan pajak kripto mulai berlaku pada 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan dan dilaporkan pada Juni 2022.
CEO Bittime, Ryan Lymn mengatakan pihaknya mengapresiasi pemerintah Indonesia yang telah memberikan aturan pajak bagi industri kripto sehingga turut menyumbang penerimaan guna pembangunan negara.
Baca Juga: Bittime Proyeksikan Altcoin Season Gairahkan Pasar Aset Kripto
“Tidak banyak negara yang mengakui aset kripto hingga memberikan aturan yang jelas. Pelaku industri aset kripto di Indonesia patut berbangga karena turut memberikan sumbangsih pajak demi kemajuan pembangunan negara,” ujarnya.
Namun, di sisi lain Ryan menilai bahwa aturan pajak yang lebih kompetitif bisa membuat industri aset kripto semakin tumbuh dan bermanfaat bagi masyarakat serta negara. Pasalnya, pajak yang kurang kompetitif dikhawatirkan membuat masyarakat enggan untuk aktif di industri kripto.
Seperti diketahui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat, jumlah nilai transaksi aset kripto di Indonesia per November 2023 mencapai Rp122,8 triliun. Jumlah itu turun 58% secara year-on-year (YoY) dari Rp296,6 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Baca Juga: ETF Bitcoin Disetujui, Bittime Optimistis Pasar Kripto Bullish
“Penurunan nilai transaksi aset kripto di Indonesia sebaiknya perlu diperhatikan. Kami berharap ada aturan pajak yang lebih kompetitif, ataupun insentif pajak yang bisa menggairahkan pasar dan membuat masyarakat lebih aktif di industri aset kripto,” imbuh Ryan.
Untuk diketahui, aturan pajak aset kripto di Indonesia diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 yang berlaku sejak 1 Mei 2022. Permenkeu tersebut mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement