Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Harus Ada Mekanisme Untuk Pengembangan Tenaga Nuklir

Harus Ada Mekanisme Untuk Pengembangan Tenaga Nuklir Kredit Foto: Unsplash/Lukas Lehotsky
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan, saat ini Indonesia sudah memiliki akses untuk mengembangkan tenaga nuklir.

Meski begitu, Arifin mengatakan, diperlukan aturan terlebih dahulu mengenai pengembangan tenaga nuklir  untuk menjamin aspek keamanan.

"Ada mekanismenya, jadi kita harus ada aturannya dulu supaya semua aman," ujar Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (2/2/2024). 

Arifin mengatakan, seluruh mekanisme pengembangan tenaga nuklir harus diatur dalam satu komando melalui Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). 

Baca Juga: Ma'ruf Amin Bawa Aspirasi Pemanfaatan Nuklir ke Jokowi

Dimana, sentralisasi akses tersebut bukan hanya terkait aspek keamanan, tetapi juga terkait teknologi.

"Supaya semua aman, semua sudah ada melalui satu badan yang bisa mensentralisasi akses teknologi, keamanan, dan sebagainya. Kita harapkan sudah ada Bapeten," ujarnya. 

Karenanya, Arifin menegaskan bahwa harus ada satu badan yang bisa menjadi pusat untuk mengakses sejumlah aspek yang diperlukan, seperti misalnya soal keamanan, aspek geologi, dan lain sebagainya.

"Supaya semuanya juga ada satu badan yang bisa memusatkan untuk bisa mengakses entah geologinya, keamanannya, dan lain sebagainya. Kita harapkan dulu ada BATAN, terus ada Bapeten (Badan Pengawas Tenaga Nuklir), yang (urus) nuklir-nuklir," ucapnya. 

Baca Juga: PLN Gandeng KHNP Guna Uji Kelayakan Pengembangan Nuklir di Indonesia

Untuk itu, ia menilai bahwa dengan adanya Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) sebagai regulator terkait pemanfaatan energi tersebut.

Maka hal itu diharapkan bisa mengakomodir segala aspek yang diperlukan guna mengembangkan pemanfaatan energi nuklir di Tanah Air.

Terlebih, UU Tenaga Nuklir tahun 1997 telah memberikan mandat pada Bapeten, untuk membuat peraturan, menerbitkan izin, melakukan inspeksi, dan mengambil langkah penegakan peraturan. 

"Kan ada Bapeten sekarang. Jadi kalau misalnya sudah ada, ya kita harapkan satu (badan) aja cukup," ucapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: