Co-Captain Tim Nasional (Timnas) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Sudirman Said buka suara soal Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) jelang pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024.
"Jadi begini, di atas hukum itu ada etik, etik moral itu soal patut tidak patut," kata Sudirman kepada wartawan di Sekretariat Perubahan, Jalan Brawijaya X, Jakarta, Selasa (13/2/2024).
Sudirman menuturkan, memberikan insentif tunjangan hingga bantuan sosial (bansos) merupakan langkah baik yang dilakukan pemerintah.
Akan tetapi, waktu penerapan kenaikan tukin dan bansos itu dinilai berpotensi menimbulkan kecurigaan yang berkaitan dengan persoalan etika.
"Diberikan pada waktu yang menimbulkan kecurigaan itu yang mengontrol ini, kita punya etika atau enggak," jelasnya.
Sudirman juga menyebut, pemimpin yang tidak memiliki etika akan kehilangan legitimasi pada pemerintahannya. Bahkan, dia menilai pemimpin tak beretika hanya memiliki kekuasan, bukan kepemimpinan.
Baca Juga: Kumpul Akbar Selesai, Anies Lebih Memilih Bertemu Pendukung Daripada Istirahat
"Anda boleh punya kekuasaan, tapi ketika sudah pergi ya you are no longer leader, you are ruler, anda penguasa tapi belum tentu pemimpin," jelasnya.
Oleh karenanya, Sudirman pun meminta para pemimpin untuk kembali pada tugas dan fungsinya. Dia menekankan bahwa etika mesti dijunjung tinggi.
Sudirman pun mengaku tak heran seandainya terdapat tindak kecurangan di tingkat kelurahan hingga bupati lantaran pemimpin teratasnya melakukan indikasi yang sama.
Lebih jauh, Sudirman juga meminta Jokowi untuk kembali pada moral kenegarawanan. Dia mengaku ingin melihat pergantian kepemimpinan dengan presiden yanh memiliki harga diri.
Baca Juga: Tak Ada Persiapan Khusus, Anies Ikuti Prosesi Pencoblosan di Kediamannya
"Kami serius, Pak Presiden jadilah pemimpin yang baik kami masih ingin punya presiden ketujuh yang berhenti dengan harga diri," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam Perpres itu, memuat kenaikan nominal tunjangan kinerja (tukin) per bulan sesuai 17 tingkatan kelas dari Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17.
"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku," tulis Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement