Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Singgung Pemilu Sebelumnya, Cak Imin: Belum Apa-apa Sudah Ada yang Sujud Syukur

Singgung Pemilu Sebelumnya, Cak Imin: Belum Apa-apa Sudah Ada yang Sujud Syukur Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) meminta pendukungnya tidak mudah terprovokasi dengan hasil penghitungan suara sementara. 

Pasalnya, kata Cak Imin, Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 lalu juga terjadi penggiringan. Saat itu, tutur dia, ada salah satu pasangan calon yang sujud syukur padahal hasil penghitungan belum diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Jangan terhipnotis oleh berita-berita maupun berbagai perkembangan yang dimainkan. Sama dengan pemilu yang lalu, belum apa-apa sudah ada yang sujud syukur," kata Cak Imin dalam konferensi persnya di Markas Pemenangan Timnas AMIN, Jakarta, Rabu (14/2/2024).

Cak Imin meminta seluruh pendukungnya untuk terus waspada. Pasalnya, dia menilai proses penghitungan masih terbilang panjang.

Kepada seluruh unsur pendukung, Cak Imin juga meminta untuk terus mengawal proses penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Baca Juga: Anies Ngaku Tak Akan Geser dari Gerakan Perubahan: Jangan Khawatir!

"Jangan lengah, jangan terpengaruh dengan apa pun yang dimainkan," tegasnya. 

Lebih jauh, Cak Imin juga berterima kasih kepada seluruh elemen bangsa yang telah menjatuhkan pilihannya pada pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Dia pun berharap, rakyat yang menghendaki perubahan terus melanjutkan pengawalan hingga KPU resmi mengumumkan penghitungan suara.

"Saya berharap seluruh pejuang-pejuang perubahan, jaga suara, jaga TPS, lanjutkan pengawalan suara sampai di akhir penghitungan yang tepat melalui KPU," tandasnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: