Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PosIND Genjot Pemulihan dan Optimalisasi Aset Negara

PosIND Genjot Pemulihan dan Optimalisasi Aset Negara Kredit Foto: PosIND
Warta Ekonomi, Bandung -

PosIND (PT Pos Indonesia) terus melakukan upaya pemulihan aset negara yang dikuasai pihak ketiga secara ilegal dengan menggandeng Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Republik Indonesia (RI). 

Pemulihan aset tersebut diharapkan mendorong pendapatan perseroan dari usaha pengelolaan aset. 

Kerja sama antara PosIND dengan PPA Kejaksaan Republik Indonesia ditandai dengan dilakukannya evaluasi kerja sama dalam pemulihan aset milik PT Pos Indonesia (Persero) oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI.

Hadir pada acara tersebut Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Pos Indonesia (Persero) Endy Pattia Rachmadi Abdurrahman, Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Rl Syaifuddin Tagamal,  Kepala Bidang Pemulihan Aset Nasional Firdaus, Kepala Sub Bidang Pemulihan Aset Nasional Lainnya Asep Kurniawan Cakra Putra, dan jajaran manajemen PT Pos Indonesia.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Pos Indonesia (Persero) Endy Pattia Rachmadi Abdurrahman mengatakan komitmen PosIND dalam rangka pemulihan aset dengan menggandeng PPA Kejaksaan RI telah dilakukan selama satu tahun terakhir. Kerja sama tersebut telah menghasilkan pemulihan aset dari yang sebelumnya dikuasai pihak ketiga secara ilegal. 

“Pemulihan aset ini akan memberikan pemasukan bagi negara dengan nilai miliaran rupiah. Aset yang telah dipulihkan akan kami kelola dan optimalkan melalui skema sewa atau kerja sama lainnya yang dilakukan secara legal,” kata Endy dalam keterangan resminya, Selasa (20/2/2024)

Beberapa aset yang telah berhasil dilakukan pemulihan baru baru ini di antaranya aset milik PT Pos Indonesia (Persero) yang berlokasi di Jalan Alun-alun Timur nomor 3, Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.  

Aset dengan nomor SHGB No. 00026/Malangbong tersebut berhasil dipulihkan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI pada Senin 22 Januari 2024 lalu dan telah dikembalikan kepada Pos Indonesia pada tanggal 22 Januari 2024. 

Baca Juga: Dorong Ekonomi, Pos Indonesia Hadirkan Ruang Kreatif di Surabaya

Selain dengan PPA Kejaksaan RI, keberhasilan pemulihan dan pengembalian aset negara tersebut, juga melibatkan kerja sama yang baik dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Garut, Kepolisian Resor Garut, Kepolisian Sektor Malangbong, Komando Rayon Militer Malangbong, Camat Malangbong dan Pemerintah Kabupaten Garut. 

“Selanjutnya aset ini akan dilakukan pengkajian oleh kami untuk dioptimalkan pemanfaatannya, salah satunya dengan skema sewa kepada pihak ketiga,” katanya.

Selain itu, Pos Indonesia dan PPA Kejaksaan RI juga telah berhasil melakukan skema pemulihan aset dari pihak ketiga yang tidak berhak pada aset di Cikini, aset Tinombo, aset Ruko Jatiland di Ternate, dan aset Sumedang. Saat ini aset tersebut sedang dilakukan kajian pemanfaatannya.

“Dari optimalisasi aset di Cikini, Tinambo, Ruko Jatiland, dan di Sumedang tersebut, kami mencatat adanya potensi pendapatan hingga puluhan miliar dalam jangka waktu lima tahun," ungkapnya.

Dia menjelaskan pemulihan aset Pos Indonesia juga dilakukan dengan skema penelusuran dan pengembalian melalui mekanisme lelang. Skema ini dilakukan pada lokasi di Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Barat, dan Kota Ternate.

Dari skema penelusuran aset di tiga daerah tersebut, pihaknya mencatat total laku lelang dan telah diserahkan kepada PT Pos Indonesia (Persero) telah mencapai sebesar Rp6.760.000.699.

Baca Juga: Berdayakan Ekonomi Umat, Pos Indonesia dan PP Muhammadiyah Sepakat Kembangkan Agen Pos di Seluruh Indonesia

Pos Indonesia pun mengucapkan terima kasih kepada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI atas pemulihan aset yang telah dilakukan. Kerja sama tersebut diharapkan dapat terus berlanjut sehingga pemulihan aset semakin mendukung optimalisasi keuangan dan revenue perusahaan.

“Kami bersama PPA Kejaksaan RI, saat ini sedang melakukan upaya pemulihan aset di Cimahi. Sehingga kami berharap dalam waktu dekat dapat lebih dioptimalkan dalam penggunaan dan pemanfaatannya,” ungkap Endy.

Adapun, Kepala PPA Kejaksaan RI Syaifuddin Tagamal mengatakan aset Pos Indonesia yang berhasil diambil sudah dievaluasi dan diserahkan kembali kepada Pos Indonesia. 

“Kami telah menyerahkan aset PT Pos Indonesia yang sebelumnya dikuasai oleh pihak ketiga dan alhamdulillah sudah berhasil kami rampas dan kami pulihkan,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: