Aliansi Masyarakat Anti Produk Palsu (ALMAPP) Laporkan Pemalsuan Produk Kopiah AMEEN ke DJKI Kemenkumham
Aliansi Masyarakat Anti Produk Palsu (ALMAPP) mendatangi Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI di Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Kedatangan ALMAPP terkait penyampaian aporan masyarakat atas perbuatan pemalsuan produk peci atau songkok dengan merek 'KOPIAH AMEEN'.
Iskan MD, Koordinator Pusat ALMAPP, mengatakan Kopiah Ameen adalah peci import dari Thailand yang dalam enam bulan terakhir meledak di pasaran Indonesia khususnya di wilayah Kalimantan Selatan dan Jawa Timur. Meski harganya yang relatif lebih mahal dibanding peci atau songkok merek lain, Kopiah Ameen tetap menjadi buruan para pecinta peci karena kualitas dan tampilannya yang sangat menarik.
"Namun dalam dua bulan terakhir, agen-agen marketing-nya dikejutkan dengan beredarnya produk mirip Kopiah Ameen yang harganya jauh lebih murah. Setelah ditelusuri ternyata produk Kopiah Ameen palsu tersebut diproduksi oleh salah satu oknum agen marketing dengan inisial MRH," ujar Iskan MD di Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Menurut Iskan, oknum MRH selama ini berupaya menyembunyikan perbuatannya dalam pemalsuan produk merek AMEEN ini. Hingga hal ini terungkap setelah salah satu agen marketing membuka data dalam website resmi DJKI https://pdki-indonesia.dgip.go.id.
Dalam halaman website tersebut, keterangan pengajuan merek dan logo produk AMEEN dilakukan pemilik atas nama Muhammad Rafi'ie Hadi.
Baca Juga: Dorong Ekonomi, Pos Indonesia Hadirkan Ruang Kreatif di Surabaya
Iskan menegaskan, dalam website resmi DJKI (PDKI) tercantum data tentang merek yang meniru atau memalsukan Kopiah Ameen, sebagai berikut:
1. Merek: QOLANSUAH AMEEN
Nomor Reg: DID2023054778
Pemilik: MUHAMMAD RAFI’IE HADI
Status: (TM) Menunggu Tanggapan Substantif Atas Usul Penolakan
2. Merek: KOPIAH ALFATHONI
Nomor Reg: DID2024010780
Pemilik: MUHAMMAD RAFI’IE HADI
Status: (TM) Masa Pengumuman (BRM)
Baca Juga: Transformasi Digital: Pemberdayaan UMKM Perempuan Menuju Keunggulan Bisnis
Lebih lanjut, Iskan meminta aparat hukum untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam kasus pemalsuan produk ini termasuk jaringan pedagang atau marketing-nya.
"Perbuatan oknum MRH dan seluruh jaringan marketing-nya bukan saja merugikan pemilik produk Kopiah Ameen yang asli, tapi juga merugikan banyak konsumen yang rela mengeluarkan duit dan berharap membeli barang asli tapi kenyataannya yang didapatkan adalah barang palsu. Karena itu kami mendesak seluruh aparat hukum untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat," sebut Iskan.
Iskan juga menghimbau kepada seluruh jaringan pedagang atau marketing Kopiah Ameen Palsu terutama di wilayah Kalimantan Selatan dan Jawa Timur untuk berhenti menjual atau mendistribusikan produk palsu dengan merek apapun karena bisa terancam pidana.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Advertisement