Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Parliamentary Threshold 4 Persen Dihapus MK, PPP: Ketentuan Usia Cawapres Bisa Berlaku Hari ini, Kenapa PT Tunggu 2029?

Parliamentary Threshold 4 Persen Dihapus MK, PPP: Ketentuan Usia Cawapres Bisa Berlaku Hari ini, Kenapa PT Tunggu 2029? Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Majelis Pertimbangan PPP M Romahurmuziy menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional.

"PPP menyambut baik putusan peniadaan ambang batas parlemen," ujar pria yang akrab disapa Romy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Menurutnya, putusan MK yang menghapus ketentuan ambang batas merupakan kemenangan kedaulatan rakyat karena setiap suara pemilih terkonversi menjadi perolehan kursi anggota DPR.

"Inilah sebenarnya esensi sistem pemilu proporsional, yakni tidak ada suara rakyat yang terbuang," katanya.

Romy berharap putusan ini dapat berlaku prospektif, yakni berlaku mulai hari ini diputuskan. Dia mengatakan tahapan penghitungan sebagaimana ketentuan ambang batas parlemen ini saat diputuskan belum berjalan.

Selain itu, dia juga meminta KPU segera berkonsultasi kepada MK untuk melakukan perubahan Peraturan KPU. Hal ini sekaligus menyambut putusan penghapusan ketentuan ambang batas parlemen.

"Mengapa? perubahan ketentuan usia syarat capres-cawapres bisa berlaku pada Pemilu 2024, tetapi penghapusan ambang batas parlemen pada Pemilu 2029," ucap Romy.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem mengenai ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: