Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menjelaskan pengajuan hak angket memiliki mekanismenya peraturan perundang-undangannya tersendiri.
Dasco pun menghormati setiap interupsi dari para Anggota DPR yang menyampaikan pandangannya di dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Pembukaan Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
"Kita menampung aspirasi dari anggota yang interupsi dan kita lihat misalnya hak angket. Kemudian kita lanjutkan dengan yang lain karena hak angket kan ada mekanismenya,” kata Dasco di Gedung Nusantara II, DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Untuk diketahui, pengajuan hak angket diwacanakan oleh sejumlah anggota DPR dari sejumlah partai politik. Ayat (2) menyebutkan pengusulan hak angket disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan penyelidikanuhi terlebih dahulu.
"Kemudian diajukan ke pimpinan DPR," pungkas Ketua Harian Partai Gerindra itu.
Diketahui, Syarat pengajuan hak angket DPR tercantum dalam Pasal 199 Undang-Undang MD3. Ayat (1) menyebutkan hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Ayat (2) menyebutkan pengusulan hak angket disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan penyelidikan.
Adapun ayat (3) menyatakan usulan tersebut menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.
Sedangkan Pasal 200 undang-undang ini mengatur perihal tata cara pengusulan hak angket. Setelah itu, usul diumumkan oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR dan dibagikan kepada semua anggotapimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR dan dibagikan kepada semua anggota.
Badan Musyawarah kemudian membahas dan menjadwalkan rapat paripurna DPR atas usul hak angket dan dapat memberikan kesempatan kepada pengusul untuk memberikan penjelasan atas usul hak angket secara ringkas.
Selama usul hak angket belum disetujui oleh rapat paripurna DPR, pengusul berhak mengadakan perubahan dan menarik usulnya kembali.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement