Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perencanaan NasDem Kawal Sengketa Pemilu di MK

Perencanaan NasDem Kawal Sengketa Pemilu di MK Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua DPP Partai NasDem, Taufik Basari (Tobas), mengaku tengah mempersiapkan diri mengawal sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski begitu, Tobas mengaku persiapan yang akan dilakukan berkaitan dengan proses Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024 lalu.

Baca Juga: Sebut Kemunduran Demokrasi, NasDem Tolak Gubernur Jakarta Dipilih Presiden Lewat RUU DKJ

"Dari Partai NasDem kita sudah mempersiapkan desk untuk persiapan sengketa ke MK, khususnya untuk Pileg," kata Tobas kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Di sisi lain, Tobas juga mengaku Partai NasDem akan ikut mengawal langkah Tim Hukum Nasional (THN) pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) untuk mengajukan gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) ke MK.

"Termasuk juga pemilu yang kemarin dalam Pilpresnya, kita mengawal itu dan karena untuk tim hukum nasionalnya sudah dibentuk dan kita juga siap untuk membantu tim hukum nasional AMIN," ungkapnya.

"Meskipun dipimpin oleh Bung Ari Yusuf Amir (Ketua THN AMIN). Tetapi Partai NasDem, jika dibutuhkan, siap untuk mendukung mengarah jika ada sengketa ke MK," tambahnya. 

Meski demikian, Tobas mengaku enggan mencampuri urusan THN AMIN dalam proses gugatan sengketa Pilpres di MK. Mengingat THN AMIN sendiri berisi advokat independen.

Terlepas dari persoalan Pilpres, dia menegaskan fokus Partai NasDem hanya mengawal sengketa pada proses Pileg. Hingga saat ini, Tobas mengklaim tim hukumnya telah siap dan berpengalaman dalam menangani sengketa di Pilpres. 

Baca Juga: NasDem-PDIP Bangun Komunikasi Informal Terkait Hak Angket

"Kalau dari Fraksi NasDem sendiri yang jelas untuk pengawalan Pileg. Kita sudah siap untuk tim hukum yang sudah punya pengalaman untuk bersengketa di Mahkamah Konstitusi," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: