Dewan Pers telah mengeluarkan surat Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) tentang pengaduan Menteri Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia terhadap Majalah Tempo dan podcast Bocor Alus Politik (BAP) yang ditayangkan di YouTube tempo.co.
Dalam surat rekomendasi tersebut diputuskan bahwa Tempo melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat. Surat tersebut juga merekomendasikan agar Tempo sebagai teradu harus melayani Hak Jawab disertai permintaan maaf.
“Teradu (Tempo) wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu (Bahlil) secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya pada edisi berikutnya setelah Hak Jawab diterima,” tulis Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam surat tersebut, Senin (18/3/2024).
Dalam surat tersebut Bahlil pun diminta untuk memberikan Hak Jawab kepada Tempo selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah surat dari Dewan Pers tersebut diterima dalam format ralat dengan prinsip-prinsip pemberitaan atau karya-karya jurnalistik, namun tidak boleh mengubah substansi atau makna Hak Jawab yang diajukan.
“Teradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut PPR ini ke Dewan Pers selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah Hak Jawab dimuat. Apabila Pengadu tidak memberikan Hak Jawab dalam batas waktu, maka Teradu tidak wajib untuk memuat Hak Jawab,” tulis surat tersebut lagi.
Baca Juga: Dukung Industri Gim Tembus Pasar Global, Kemendag Boyong Pemain Gim Tanah Air ke India
Sementara itu jika Tempo tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda senilai Rp500.000.000. Keputusan ini pun bersifat final dan mengikat secara etik. Dalam surat tersebut Tempo terbukti melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat.
Menanggapi surat tersebut, Bahlil mengaku tidak ambil pusing dan tetap menghormati Tempo sebagai media yang kredibel. Dirinya pun menghormati Undang-Undang Kebebasan Pers yang ada.
"Alhamdulillah, hari ini baru kami terima, saya baru terima surat cinta dari Dewan Pers yang menyatakan bahwa Tempo dalam kesimpulan dan rekomendasi Dewan Pers itu meminta maaf kepada saya sebagai pengadu dan memberikan hak jawab yang proporsional dan melanggar pasal 1 kode etik, itu rekomendasi dari Dewan Etik. Tapi saya suka kok, kita bersahabat," kata Bahlil dalam acara Konferensi Pers Prospek Investasi Pascapemilu 2024 di Jakarta.
Ia pun berharap Tempo dapat berbenah terkait manajamen pemberitaan mereka khususnya dalam meminta waktu kepada narasumber yang dituju. Bahlil menyatakan kesiapannya untuk diwawancara jika sudah dijadwalkan sebelumnya.
"Saya pun diberikan sanksi oleh Dewan Pers. Bahwa kalau pers meminta waktu harus diberi waktu. Saya taat waktu tapi jangan minta di banyak dan jangan memaksa hari ini. Ini kadang berita mau naik besok kalian baru minta hari ini. Itu yang bikin saya pusing kadang-kadang," ujar Bahlil.
Meski begitu, Bahlil tetap memandang Tempo sebagai salah media yang hebat. Begitu juga dengan media-media lain yang dapat berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pemerintah untuk kebaikan Indonesia.
Baca Juga: Langkah Kemendag Diangggap Tepat Dalam Proses Migrasi Tokped Shop
"Saya sangat menghargai Tempo. Tempo adalah majalah langganan saya, favorit saya. Sejak mahasiswa, saya suka dan saya apresiasi. Saya meyakini kinerja pemerintah hanya dapat berjalan dengan baik jika terdapat koordinasi dan kolaborasi yang terjalin secara positif antara semua media dengan pemerintah," kata Bahlil mengakhiri.
Diberitakan sebelumnya, Bahlil melaporkan konten pada podcast Bocor Alus Politik (BAP) yang ditayangkan di Youtube tempo.co dan pemberitaan Majalah Tempo ke Dewan Pers. Ia memberikan kuasa kepada Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM Tina Talisa yang menemui Dewan Pers didampingi Kepala Biro Hukum Rilke Jeffri Huwae di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (4/3/2024).
Tina mengungkapkan bahwa Bahlil berkeberatan karena sebagian informasi yang disampaikan ke publik mengarah kepada tudingan dan fitnah, juga sarat dengan informasi yang tidak terverifikasi.
Informasi tersebut dinilai tidak akurat dan belum terverifikasi tersebut menimbulkan kesan negatif kepada Bahlil Lahadalia dan juga Kementerian Investasi/BKPM. Sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, kata Tina, pengaduan sengketa pemberitaan diatur Dewan Pers untuk mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement