Brasto juga menjelaskan bahwa indikator kecukupan stok LPG 3 Kg yaitu dari ketersediaan stok di Lembaga Penyalur Resmi LPG Pertamina yaitu Agen dan Pangkalan di kota tersebut.
Baca Juga: Menang Pilpres, Prabowo Ucapkan Penghargaan atas Rekonsiliasi Jokowi
Sesuai surat Direktur Jenderal Migas No. T-190/MG.05/DJM/2023 tanggal 8 Januari 2023 perihal Kewajiban Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg, pangkalan diwajibkan mendistribusikan minimal 80 persen LPG subsidi langsung kepada konsumen akhir mulai 1 Maret 2023.
Sedangkan sebelumnya, peruntukkan untuk konsumen akhir adalah minimal 70 persen. Perubahan komposisi tersebut untuk memastikan distribusi LPG 3 Kg lebih banyak dijual di Pangkalan LPG 3 Kg untuk konsumen akhir.
Baca Juga: Tambah Lagi! PIS Teken Kontrak Pembangunan Dua Tanker LPG dengan Hyundai
Adapun sejatinya LPG 3 Kg adalah untuk rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran. Untuk rumah tangga menengah ke atas dan usaha di atas level mikro, kami mengimbau menggunakan LPG nonsubsidi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement