Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Angkutan Logistik Bakal Dibatasi Saat Lebaran, Begini Kata Kemenhub!

Angkutan Logistik Bakal Dibatasi Saat Lebaran, Begini Kata Kemenhub! Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, Hedy Rahadian, mengatakan anggaran yang dibutuhkan untuk memperbaiki jalan nasional yang rusak akibat dilintasi angkutan batu bara di Jambi sekitar Rp824 miliar dengan kondisi kendaraan normal. | Kredit Foto: Kementerian PUPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah bersiap menghadapi lonjakan pemudik Lebaran 2024 dengan berbagai strategi, mulai dari pembatasan angkutan logistik, hingga rekayasa lalu lintas.

Dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema '193,6 Juta Orang Mudik, Bagaimana Antisipasi Pemerintah?', Senin (25/3), Staf Khusus Menteri Perhubungan dan Jubir Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati, menyampaikan pemerintah telah menyiapkan serangkaian strategi untuk memastikan kelancaran lalu lintas dan keselamatan para pemudik.

Baca Juga: Hadapi Mudik Lebaran, Kemenhub Fokus Siapkan Jalur Darat di 2024

"Pemerintah melalui Kemenhub, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kakorlantas Polri), telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2024/1445 H," ujarnya.

Dalam SKB tersebut disebutkan untuk mengurai kepadatan di waktu puncak yang diprediksi pada arus mudik dan balik 2024, pemerintah akan menerapkan metode pembatasan dan rekayasa lalu lintas. Ia pun menegaskan bahwa kebijakan tersebut tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan mudik yang nyaman, bukan membatasi orang.

Untuk pembatasan, pemerintah telah mengumumkan pembatasan operasional kendaraan barang, khususnya yang bersumbu tiga atau lebih, mulai tanggal 5 hingga 16 April 2024.

"Kendaraan ini dikenal bergerak lambat dan berpotensi menyebabkan kepadatan. Namun, pengecualian diberikan untuk angkutan barang pokok seperti sembako, BBM, dan hantaran uang," imbuh Adita.

Baca Juga: AMDK Diminta Dikecualikan dari Daftar Pelarangan Angkutan Logistik Saat Lebaran

Sementara itu, untuk rekayasa lalu lintas, ia melanjutkan, pihaknya telah menyiapkan tiga skema, yaitu contra flow, one-way, dan ganjil-genap. Skema ini akan diterapkan berdasarkan kondisi lalu lintas aktual selama periode mudik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: