Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong adanya kejelasan regulasi terkait dengan perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan, termasuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Dilansir Rabu (27/3), Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene mengatakan, pihaknya mendorong pemerintah untuk melakukan kajian dan sinergi terhadap implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hal ini perlu diperhatikan terutama untuk menyikap perlindungan bagi pekerja rentan.
Baca Juga: THR untuk Ojol, Menaker Klaim Punya Baik
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dinilai harus memberikan evaluasi terkait perlindungan jaminan sosial bagi pekerja bagi pekerja yang bukan penerima upah, salah satunya adalah ojek online (ojol).
Di sisi lain, pihaknya juga mendorong pemerintah agar melakukan kajian perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan program jaminan kematian dalam rangka ketahanan program.
Sebelumnya Menaker Ida Fauziyah menyatakan imbauan pemberian tunjangan hari raya bagi mitra pengemudi ojek online bukan masuk dalam konteks kewajiban, melainkan hanya sebatas imbauan sebagai wujud niat baik.
"Mari kita maknai bahwa ini adalah niat baik kami, memang tidak masuk atau bukan dalam konteks kewajiban sebagaimana yang diatur dalam PP maupun Permenaker Nomor 6 Tahun 2016," ungkap Menaker.
Baca Juga: Ganti THR Uang dengan Emas, Pegadaian Ajak Rayakan Lebaran Sambil Edukasi Keuangan
“Dan imbauan ini tentu saja karena kami melihat pada periode sebelumnya 2021, 2022, saya kira kami juga berterima kasih teman-teman perusahaan aplikator telah memberikan banyak sekali bantuan dan program-program yang diberikan kepada mitranya di Bulan Ramadan ini,” tutur Menaker.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement