Sidang Gugatan Pemilu: Jokowi Disebut Membiarkan Menterinya Cawe-cawe untuk Prabowo-Gibran
Anggota Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Bambang Widjojanto menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) membiarkan anggota kabinetnya terlibat dalam kampanye di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu.
Hal itu dia ungkap dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu, (27/3/2024).
Baca Juga: Sidang Gugatan Pemilu: Usai Kunjungan Jokowi, Ada Lonjakan Suara Tak Wajar untuk Prabowo
Bambang menyebut, pembiaran itu dilakukan Jokowi untuk memenangkan pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, di Pemilihan Presiden (Pilpres).
"Sebagai upaya untuk memenangkan kontestasi, Presiden Jokowi ternyata juga menggerakkan atau setidak-tidaknya membiarkan beberapa anggota menteri kabinet terlibat dalam kampanye paslon 02 serta pejabat negara lainnya," ungkap Bambang.
Bambang menyebut, ada beberapa menteri yang terlibat dalam kampanye Prabowo dan Gibran. Salah satunya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto.
"Airlangga Hartarto melakukan dugaan politisasi bansos kepada warga Mandalika," ungkapnya.
Tak hanya Airlangga, Bambang juga menuding Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, yang secara terang-terangan mendukung pasangan Prabowo-Gibran.
Baca Juga: Dongkrak Logistik, Jokowi Resmikan Empat Bandara di Sulawesi
Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, yang beberapa kali mendampingi kegiatan kampanye Gibran. Bahkan, kata Bambang, Bahlil juga membentuk simpul relawan Prabowo-Gibran.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement