Penipuan di Sektor Keuangan Melonjak, Bank Indonesia Bersama Sejumlah Lembaga Gelar GEBER PK
Bank Indonesia (BI) bersama sejumlah lembaga menyatakan dukungan terhadap pentingnya pelindungan konsumen layanan keuangan maupun sistem pembayaran melalui literasi. Kesadaran akan pentingnya hal itu pun mendorong BI untuk meluncurkan Gerakan Bersama Perlindungan Konsumen (GEBER PK), yang diselenggarakan pada Rabu (27/3).
Tak bisa dimungkiri bahwa angka penipuan di sektor keuangan kian meningkat. Pada tahun 2023, BI bahkan menerima sebanyak 13 ribu pengaduan konsumen. Jumlah tersebut melonjak 170,4% dibandingkan pengaduan tahun sebelumnya, dengan sebagian besar pengaduan adalah karena penipuan.
Baca Juga: Luncurkan Buku KSK, BI Optimistis Stabilitas Sistem Keuangan Nasional Tetap Terjaga
Oleh karena itu, kegiatan GEBER PK sebagai respon untuk memperkuat perlindungan konsumen. Penyelenggaraan GEBER PK ini pun atas kolaborasi bersama antara BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia/ASPI, Perbankan Nasional/PERBANAS, Asosiasi Fintech Indonesia/AFTECH, dan Asosiasi Payment Gateaway Indonesia/APGI, serta pelaku di sektor keuangan.
Kegiatan ini dilengkapi dengan penyampaian video edukasi dari otoritas, asosiasi, dan mitra industri dengan tema utama: “Konsumen Berdaya PeKA Bertransaksi". Edukasi tersebut penting di momentum Ramadhan ini, mempertimbangkan potensi peningkatan pada transaksi non-tunai.
Deputi Gubernur BI Juda Agung menyampaikan “3K" sebagai pesan dalam upaya meningkatkan edukasi pelindungan konsumen bagi masyarakat. Pertama, yaitu kesesuaian strategi edukasi, kedua adalah konten yang sesuai dengan konteks serta saluran komunikasi yang tepat sasaran, dan yang ketiga adalah kolaborasi dengan pemangku kepentingan untuk memperluas jangkauan ke masyarakat.
Baca Juga: Hindari Transaksi Online Pakai Wi-Fi Publik
Harapannya, meningkatnya literasi konsumen dengan mengedepankan hak dan kewajiban dalam memanfaatkan produk digital dapat menjadikan transaksi lebih nyaman dan aman dari penipuan.
Lebih lanjut, Komisaris Friderica juga mengingatkan bahwa layanan keuangan dapat menyebabkan berbagai risiko bila tidak diimbangi literasi yang memadai. Oleh karena itu, OJK berkomitmen meningkatkan pengawasan edukasi dan pelindungan konsumen dengan menyusun peta jalan 4 pilar.
Baca Juga: Jalin Prediksi Transaksi Keuangan Akan Melonjak 25% di Periode Ramadan dan Idulfitri 2024
Pilar tersebut meliputi penguatan program edukasi dan perluasan akses keuangan, penguatan pelindungan konsumen dengan pengaduan, perilaku pasar serta pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang dilakukan bersama Bank Indonesia. Hal ini diharapkan bisa menciptakan kesehatan dan daya tahan keuangan masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement