Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah tuduhan adanya tindak manipulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu.
Hal itu dia ungkap dalam persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Adapun dugaan itu muncul sebagai dalil pelaporan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam sengketa PHUP yang menuduh penyelenggara Pemilu memanipulasi DPT.
Dalam dalil itu, pemohon menyoroti dugaan manipulasi DPT sebanyak 502.564 pemilih di Jawa Tengah. Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim, menyebut bahwa dugaan itu telah diselidiki dan diputuskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam putusannya, Bawaslu Jawa Tengah memutuskan bahwa KPU Jawa Tengah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan manipulasi DPT.
"Amar putusan aquo mengatakan terlapor dalam hal ini KPU Provinsi Jateng tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara prosedur atau mekanisme Pemilu sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Hifdzil dalam sidang.
Baca Juga: Sidang Putusan, LBH Yusuf Minta DKPP Nyatakan Seluruh Komisioner Bawaslu Bersalah
Hifdzil menuturkan, tuduhan manipulasi DPT yang dalam permohonan bersifat manipulatif. Lantaran fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.
Berdasarkan putusan Bawaslu pada 6 Maret 2024 yang telah dikoreksi pada 20 Maret 2024, tutur Hifdzil, tuduhan manipulasi DPT dinyatakan tidak terbukti.
"Hal ini menunjukkan dalil pemohon tidak didasarkan pada data yang faktual dan cenderung manipulatif," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement