Melalui tindakan tersebut, Gayus mengklaim PDIP sebagai salah satu pengusung pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, dirugikan.
Baca Juga: Siap Rangkul Gerindra untuk Pilkada, PDIP: Dinamika Nasional dan Provinsi Itu Beda
Apalagi, kata dia, keputusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usai minimal capres dan cawapres seolah memberi karpet merah untuk putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, maju mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres.
"Bahwa perbuatan melawan hukum tersebut sebagai satu-kesatuan perbuatan yang bermuara pada perolehan hasil Pilpres yang menguntungkan paslon 02 dan perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas-asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang Pemilihan Umum," paparnya.
Baca Juga: PDIP Yakin Pilpres Didesain untuk Dua Putaran: Jangan Dikerangkeng
"Bahwa PDIP sebagai partai pengusung Ganjar-Mahfud merupakan salah satu pihak yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum tersebut," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement