Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Geram Soal Korupsi Timah, DPR: Jangan Mentang-mentang Lagi Berkuasa...

Geram Soal Korupsi Timah, DPR: Jangan Mentang-mentang Lagi Berkuasa... Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rieke Diah Pitaloka mendorong adanya tindakan tegas nan menyeluruh terkait dengan dugaan kasus korupsi timah di Indonesia. Ia geran dengan bentuka kasus yang berulang-ulang terlebih, melibatkan BUMN.

Elite PDI Perjuangan (PDIP) ini mengungkit UUD 1945 Pasal 33 telah jelas tercantum bahwa bumi,  air,  dan  kekayaan  alam  yang  terkandung  di dalamnya dikuasai  oleh  negara  untuk  sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Baca Juga: Minta Kejagung Tangkap Dalang Korupsi Timah, Mulyanto: Ini Mengusik Rasa Keadilan!

"Apalagi yang namanya BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Jangan lupa, jangan mentang-mentang lagi berkuasa seolah-olah itu perusahaan nenek moyangnya, bukan, (BUMN) itu perusahaan negara," tegasnya dilansir Rabu (3/4).

Rieke turut mengapresiasi Kejagung yang dengan luar biasa telah berani mengungkap kasus korupsi yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebanyak Rp271 triliun ini. Ia pun mendukung Kejagung untuk mengungkap secara terang kasus tersebut termasuk juga menyisir keterlibatan kasus tersebut dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Saya mengapresiasi Kejaksaan Agung luar biasa, Jaksa Agung saya salut berani mengungkap seperti ini dan kita akan support Kejaksaan untuk tidak tanggung-tanggung," lanjutnya.

Terakhir, Rieke berharap kasus korupsi timah tersebut menjadi momentum mengembalikan BUMN sebagai tulang punggung perekonomian rakyat.

Baca Juga: Ruginya Indonesia Akibat Polemik Korupsi Tambang Timah

"Bukan menjadi tulang punggung ekonomi segelintir orang, bukan itu tujuan BUMN," harapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: