Arus mudik lebaran terus meningkat intensitasnya namun masih dalam kategori terkendali, salah satunya terlihat dari trafik pemudik motor yang akan menyebrang dari pulau Jawa ke Sumatera via Pelabuhan Ciwandan di H-6 Lebaran 2024.
Corporate Secretary ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan mengungkapkan berdasarkan pantauan data posko Merak per 24 jamatau H-7, tercatat 2.435 kendaraan roda dua.
Baca Juga: H-6 Mudik Lebaran, Jasa Marga: 322 Ribu Kendaraan Sudah Tinggalkan Jabotabek
Adapun 1.211 kendaraan logistik telah diseberangkan menuju Bakauheni. Secara total realisasi produksi mencapai 3.646 unit kendaraan. Trafik kendaraan truk logistik golongan VI dan VII terpantau cukup ramai.
“Data produksi ASDP menunjukan trafik kendaraan yang dialihkan menuju Ciwandan yakni kendaraan roda dua atau golongan I, II, dan III hingga Kamis siang masih landai. Sebaliknya, trafik kendaraan truk yang didominasi golongan VI dan VII, cukup ramai sejak kemarin namun terpantau ramai lancar hingga sore ini," tutur Shelvy, Kamis (4/4).
Shelvy menambahkan truk golongan VIB dan VII terpantau mengalami kenaikan sejak pertama kali diberangkatkan Rabu dini hari kemarin menggunakan KMP Kumala pada pukul 01.30 WIB.
Seperti diprediksi sebelumnya, reservasi tertinggi rute Ciwandan-Bakauheni jatuh pada pemberangkatan perdana dengan tingkat reservasi mencapai 82.49% dari total kuota yang disediakan. Hingga saat ini jumlah reservasi tiket online sepeda motor dari H-7 hingga H-1 masih berada di angka 10.128 unit atau sebesar 26.9% dari total kuota yang tersedia.
Baca Juga: Tips untuk Menghindari Penipuan Online Menjelang Lebaran
Rute lintasan Ciwandan-Bakauheni yang berjarak 18 mil akan memakan waktu tempuh hingga 120 menit. Sebanyak 10 kapal akan melayani penyeberangan melalui dermaga 3,7, dan 5a pelabuhan Ciwandan.
Yakni KMP Kumala, KMP Als Elvina, KMP Wira Artha, KMP Dorothy, KMP Trimas Fhadila, KMP Rishel, KMP Titian Nusantara, KMP Rajakarta, KMP Panorama, dan KMP Amadea dengan total 21 trip per hari.
Baca Juga: Momogi dan Criscito Meriahkan Jakarta Lebaran Fair 2024
Adapun Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri dan Kementerian PUPR secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 pada 5 Maret 2024.
SKB tersebut memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang di libur lebaran yang resmi diberlakukan mulai Jumat (5/4) pukul 09.00 hingga Selasa (16/4) pukul 09.00 waktu setempat.
Dalam SKB tersebut ditentukan pembatasan kendaraan angkutan barang diterapkan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.
Termasuk mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Baca Juga: Pemprov Jabar: Opadi Bakal Tuntas H-4 Lebaran 2024
Adapun ruas jalan tol Jakarta - Merak merupakan salah satu ruas jalan tol yang dibatasi operasional angkutan barang tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement