Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Segini Biaya Seller di Shopee, Tokopedia, dan Lazada di 2024

Segini Biaya Seller di Shopee, Tokopedia, dan Lazada di 2024 Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menyusul Shopee dan juga Lazada yang telah menaikkan biaya layanan penjual pada akhir tahun 2023, Tokopedia mengumumkan berencana melakukan penyesuaian tarif kepada penjual atau seller di platformnya per 1 Mei 2024.

Dikutip dari laman Seller Tokopedia, penyesuaian tersebut berlaku bagi penjual atau seller dengan level keanggotaan Power Merchant, Power Merchant Pro. Tokopedia membebankan besaran biaya layanan yang harus dibayar seller bervariasi mulai dari 2 persen hingga 6,5 persen dari harga produk yang dijual. 

Baca Juga: Penjualan UMKM bakal Melonjak Berkat Bersatunya Tokopedia dan Tiktok

Jika dilihat kembali, penyesuaian biaya layanan ini juga telah dilakukan oleh sejumlah platform belanja online atau e-commerce. Selain Tokopedia, Shopee juga sudah lebih dulu melakukan penyesuaian biaya layanan. 

Di penghujung tahun lalu, Shopee telah menaikan biaya admin penjual di lapaknya atau seller.

Mengutip dari laman resmi Shopee, kenaikan admin itu akan berlaku untuk penjual kategori Non-Star atau Star+. Besaran biaya yang dikenakan kepada penjual mulai dari 3,5 persen hingga 8,5 persen. Lazada pun menyusul dengan mengumumkan kenaikkan di pertengahan bulan Desember.

Baca Juga: Ternyata Gini Cara Mainnya: Cuci Mata di TikTok, Belanja di Tokopedia

Detail perbandingan penyesuaian biaya layanan Tokopedia, Shopee dan Lazada

Tokopedia telah mengkategorikan produk ke dalam 5 grup dengan rincian biaya layanan sebagai berikut:

• Kategori Grup A: 6,5%

• Kategori Grup B: 5,5%

• Kategori Grup C: 4% 

• Kategori Grup D: 3,1% 

• Kategori Grup E: 2% 

Shopee mengenakan kenaikan biaya admin penjual level Star dan Star + sebagai berikut:

• Kategori A: 6,5%

• Kategori B: 5,5%

• Kategori C: 5,5%

• Kategori D: 4%

• Kategori E: 4%

Sementara Lazada mengenakan kenaikan biaya admin penjual menjadi:

• Kategori A: 6%

• Kategori B: 5%

• Kategori C: 5%

• Kategori D: 3,5%

• Kategori E: 3,5%

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: