"Kerja sama antar wilayah ini sangat penting untuk mewujudkan Jakarta sebagai pusat perdagangan global. Kita tidak bisa membangun Jakarta sendirian," tegas dia.
UU DKJ juga memberikan kewenangan khusus kepada Dewan Aglomerasi dalam mengatur aspek transportasi dan lingkungan. Misalnya, pengembangan transportasi umum seperti MRT terus dikembangkan hingga daerah luar Jakarta untuk mendukung mobilitas warga. Dengan demikian penyelenggaraan kota-kota sekitar Jakarta, termasuk permukiman dan pengelolaan sampah harus tersinkronisasi dalam kawasan aglomerasi.
Baca Juga: 77 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Jokowi, Beri Bantuan ke Rakyat Kecil Jadi Alasan Terbanyak
Suhajar menekankan, meski ke depan ada Dewan Aglomerasi, namun pemerintah daerah di sekitar Jakarta tetap berada di bawah kewenangan provinsi yang menaunginya saat ini. Dengan infrastruktur dan regulasi yang telah disiapkan, diharapkan Jakarta dapat terus memperkuat perannya sebagai pusat perdagangan global.
Sementara Anggota Baleg DPR RI, Taufik Basari menegaskan UU DKJ bukan sekadar tentang Jakarta. UU ini melingkupi kawasan aglomerasi yang luas, menyatukan kekuatan Botabekjur untuk mencapai tujuan pembangunan bersama.
"Masalah seperti transportasi, pengolahan sampah, dan banjir perlu diselesaikan secara terpadu, tanpa terhalang batas wilayah," katanya.
Ia pun menyampaikan bahwa menyatukan berbagai wilayah dengan sejarah, budaya, dan kehidupan yang berbeda tentu bukan tanpa tantangan. Namun, UU DKJ memberikan kerangka kerja yang tepat untuk mengatasi tantangan tersebut dan membuka peluang baru bagi semua pihak.
Di sisi lain, Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna, berharap UU DKJ mampu menghadirkan konsep aglomerasi yang memungkinkan Jakarta dan kota-kota di sekitarnya untuk berkolaborasi dan saling memperkuat ekonomi.
"Di dalam konteks pengembangan jakarta, paling penting bagaimana dengan kota sekitar menjadi satu kesatuan sebagai ekosistem wilayah dan ekonomi," tuturnya.
Tidak kalah penting, ia mengingatkan pentingnya membangun infrastruktur perkotaan yang memadai di seluruh wilayah Jabodetabekpunjur. Terutama terkait hal-hal yang manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat, seperti dalam hal penyediaan angkutan massal yang terjangkau.
Baca Juga: KAI: 8 Hari Pasca Lebaran, Volume Kedatangan Penumpang ke Jakarta Masih Tinggi
"Kota ini tidak boleh boros konsumsi dan polusi. Oleh karena itu, Dewan Aglomerasi harus memiliki kewenangan eksekusi, bukan hanya koordinasi," tegas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement