Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terancam PHK Massal, Aliansi Karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia Unjuk Rasa di Depan MA

Terancam PHK Massal, Aliansi Karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia Unjuk Rasa di Depan MA Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pada Senin (22/4), lebih dari 100 orang berkumpul di depan Mahkamah Agung untuk menyuarakan kekhawatiran terhadap rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dihadapi oleh karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia. Mereka menganggap bahwa putusan PK Nomor: 9 PK/PDT.SUS-HKI/2024 memiliki cacat hukum dan tidak adil.

Kepada Quotient TV dengan semangat menyuarakan hak, mereka menegaskan permintaan untuk mengusut tuntas hakim yang memutuskan perkara PK Nomor: 9 PK/PDT.SUS-HKI/2024. 

Mereka menyoroti kejanggalan dalam putusan tersebut, khususnya mengenai hakim I Gusti Agung Sumantha SH MH, DR. Rahmi Mulyati SH MH, dan Agus Subroto SH, M.Kn bisa memenangkan Peninjauan Kembali (PK) No.9 PK/Pdt. Sus-HKI/2024 untuk Mohindar HB yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum, serta telah menjadi tersangka dan DPO. 

Selain itu, mereka juga mencatat adanya dua bukti putusan yang bertentangan, yakni Putusan PN Jakarta Pusat Nomor: 140/Pdt.G/1995 tertanggal 18 Agustus 1995 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3101 K/Pdt/1999 tertanggal 14 Juni 2001. 

"Kami, perwakilan dari aliansi karyawan PT Polo Ralph Lauren yang terancam dipecat massal, merasa aneh atas putusan PK. Bagaimana mungkin merek Ralph Lauren dengan kode merek 173934 atas nama Mohindar HB yang sudah dihapus oleh Perintah Putusan Pengadilan (Putusan PN Nomor 140/Pdt.G/1995/PN.Jkt.Pst tertanggal 18 Agustus 1995 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3101 K/Pdt/1999 tertanggal 14 Juni 2001) dapat digunakan Mohindar HB sebagai bukti untuk menghapus merek-merek terdaftar resmi? Ini ada apa? Harus diusut tuntas! Apakah hakim tidak mempelajari dua bukti asli putusan yang bertentangan? Usut tuntas karena mengancam hajat hidup orang banyak, terancam PHK massal akibat putusan cacat hukum dan tidak adil," ungkap Janli Sembiring, Aliansi Perwakilan Karyawan PT PRLI.

Baca Juga: Gelar Seminar Kecerdasan Keuangan, Alvin Lim Ajarkan Cara Sukses dan Kaya Secara Finansial

Baru-baru ini, Mohindar disebut memenangkan putusan PK di Mahkamah Agung dalam peninjauan kembali No.9/PDT/SUS/2024 hanya dengan menggunakan sertifikat fotokopi yang diduga kuat palsu. Akibatnya, Mohindar HB ditetapkan sebagai tersangka dan DPO oleh Bareskrim Polri. Hal ini menimbulkan polemik dan kejanggalan menurut karyawan PT PRLI dan berdampak pada seluruh karyawan PT PRLI yang terancam PHK massal.

Janli Sembiring dari Aliansi Perwakilan Karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia menyatakan keheranannya terhadap putusan PK tersebut. Dia menekankan bahwa akibat putusan PK yang cacat hukum dan tidak adil ini, hajat hidup banyak orang menjadi terancam.

"Kami menemukan adanya dua putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Putusan PN Nomor 140/Pdt.G/1995/PN.Jkt.Pst tertanggal 18 Agustus 1995 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3101 K/Pdt/1999 tertanggal 14 Juni 2001 yang bertentangan oleh lembaga peradilan dan adanya bukti sertifikat merek nomor 173934 yang diduga kuat palsu yang mengundang pertanyaan serius tentang integritas proses hukum," ujarnya.

Lebih lanjut, Sembiring menambahkan, "Mohindar diketahui dimenangkan dalam putusan PK No. 9 PDT SUS 2024, padahal ada dua bukti putusan pengadilan yang bertentangan tahun 1995 dan 2001. Tetapi mengapa Hakim I Gusti Sumanta SH MH, Rahmi SH MH, Agus Subroto SH MH, memihak untuk memenangkan Mohindar yang jelas-jelas diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menjadi tersangka dan DPO karena merek Mohindar sebenarnya sudah dihapus pada tahun 1995, sehingga dia tidak memiliki legal standing dan tidak memiliki merek, namun masih bisa dimenangkan? Ini mengundang banyak pertanyaan. Karena ada kejanggalan yang terjadi di sini."

Sembiring menambahkan, "Kami mengucapkan terima kasih atas penerimaan kami hari ini oleh perwakilan MA. Tadi, kami sudah menegaskan 9 poin tuntutan dan pertanyaan kami, dan berharap Ketua Mahkamah Agung dapat mengusut tuntas masalah ini. Besok, kami akan membawa massa yang lebih banyak lagi jika keadilan tidak segera ditegakkan," tegasnya.

Baca Juga: Quotient TV Tayang, Duet Kamarudin dan Alvin Lim Membela Korban Begal Saham Tambang

Bergabung dan Menjadi Narasumber di Podcast Quotient TV

Quotient TV adalah media online yang menawarkan jasa publikasi berita seputar dunia hukum melalui program podcast. Quotient TV membuka pintu bagi para partisipan untuk terlibat dalam pengkajian ulang isu-isu hukum yang penting, di mana mereka dapat berbicara tanpa filter dan pengecualian. Quotient TV memberikan panggung kepada semua pihak untuk merobek tirai dan mengungkapkan kebenaran yang tersembunyi.

Bagaimana Caranya Bergabung?

Jika Anda memiliki wawasan atau pengalaman dalam bidang hukum dan ingin berkontribusi dalam podcast Quotient TV, hubungi hotline 0811-164-489.

Apa yang Anda Dapatkan?

Platform yang Luas: 

Jangkauan mencakup audiens yang luas, memberikan kesempatan bagi Anda untuk berbagi pandangan dengan banyak orang.

Pengakuan: 

Dalam podcast Quotient TV, Anda akan menemukan ruang untuk bersuara tanpa dibatasi, di mana pengalaman dihargai dan pandangan diakui.

Berbagi Pengetahuan:

Berkontribusi dalam diskusi bersama Alvin Lim membuka peluang untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman dengan profesional.

Jangan ragu untuk bergabung dengan diskusi yang penting tentang hukum bersama Quotient TV! 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: