Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dianggap Lalai dalam Melindungi Siswa, Kinderfield Primary Simprug Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Dianggap Lalai dalam Melindungi Siswa, Kinderfield Primary Simprug Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekolah elite usia dini di Jakarta menjadi incaran utama bagi para orang tua dengan kemampuan ekonomi menengah ke atas. Alasan utamanya adalah program pengembangan karakter anak sejak usia dini yang dinilai sangat bermanfaat. Namun, beberapa kasus baru-baru ini menyoroti tantangan keselamatan anak-anak di sekolah-sekolah ini.

Salah satu sekolah elite yang menjadi sorotan adalah Kinderfield Preschool – Sekolah Permata Harapan Kinderfield Primary Simprug. Sekolah ini menjanjikan komitmen terhadap kebutuhan sosial dan emosional siswa, dengan menawarkan program pengembangan karakter sejak usia dini. Namun, beberapa insiden baru-baru ini disebut bertolakbelakang.

Pada Sabtu, 27 April 2024, seorang anak berusia 2-4 tahun disebut mengalami luka serius di kepala akibat terjatuh dan mengenai pecahan kaca di lingkungan sekolah. 

Aulia Amri, kuasa hukum pelapor, menyatakan bahwa kejadian tersebut merupakan akibat dari kelalaian pihak sekolah dalam memastikan keamanan lingkungan bermain anak-anak.

"Tapi sangat di sayangkan kelalaian pihak sekolah hingga terjadi peristiwa atau kecelakaan terhadap salah seorang anak yang berusia 2-4 tahun di lingkungan sekolah, dia mengalami luka robek di kepala yang berasal dari pecahan kaca dan anak tersebut mendapat penanganan serius, dan mendapatkan 8 jahitan di bagian kepala. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 27 April 2024 pukul 09.00 WIB, "ujar Aulia Amri kuasa hukum pelapor. 

Kasus yang menimpa korban beberapa waktu lalu merupakan tindakan yang membahayakan bagi anak yang berusia 2-4 tahun. Sebab, tenaga pengajar telah lalai menempatkan anak-anak di bawah 4 tahun di lokasi yang tidak aman, yakni, adanya kaca dan beling. 

Baca Juga: Trinseo Dorong Transisi Lingkungan lewat ‘Roadshow’ Sekolah tentang Perspektif Pengelolaan Sampah

"Padahal pihak guru wajib memperhatikan anak sewaktu bermain. Diketahui, korban sebelumnya didorong teman bermainnya, sehingga terjatuh membentur kaca pembatas sampai pecah. Sehingga menyebabkan korban anak di bawah umur itu terluka dan dilakukan penanganan serius di Rumah Sakit," tambah Aulia Amri. 

Atas kasus yang menimpa anak di bawah umur tersebut, pihak kepolisian menyiapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Jelas guru dan pengelola sekolah tidak menerapkan standar keamanan fasilitas yang baik dan atas kejadian ini kami dan pihak keluarga telah melaporkan ke Polda Metro Jaya. Dari laporan polisi bernomor: STTLP/B/2342/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA," pungkas Aulia Amri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terkait