Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Zulhas Targetkan Penanganan Sampah di 71 Kota Tuntas pada 2028

Zulhas Targetkan Penanganan Sampah di 71 Kota Tuntas pada 2028 Kredit Foto: Ayu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah menargetkan penyelesaian persoalan sampah di 71 kota paling lambat pada 2028 melalui pembangunan fasilitas pengolahan sampah berbasis teknologi insinerator. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat penanganan krisis sampah yang selama ini masih menjadi tantangan di berbagai daerah.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengatakan persoalan sampah telah menjadi masalah yang belum terselesaikan selama puluhan tahun dan membutuhkan langkah penanganan yang lebih terintegrasi.

“Jadi memang sampah ini kan masalah kita. Sudah 80 tahun lebih kita merdeka masih menimbulkan masalah yang besar,” ujar Zulkifli Hasan usai rapat Badan Anggaran DPR RI, Senin (22/6/2026).

Pria yang akrab disapa Zulhas itu menjelaskan pemerintah akan memprioritaskan penanganan tempat pemrosesan akhir (TPA) yang berada dalam kondisi darurat, termasuk TPA Bantar Gebang dan sejumlah lokasi lain di berbagai daerah.

“Yang darurat, seperti Bantar Gebang, ada 71 kota, itu kita akan selesaikan paling lambat 2028 melalui teknologi yang kita sebut insinerator,” katanya.

Baca Juga: Percepat Penanganan Sampah, Tiga Proyek PSEL Resmi Masuk PSN

Baca Juga: KLH Targetkan Sampah Terkelola 100 Persen pada 2029 Lewat Indonesia ASRI

Menurut Zulhas, teknologi tersebut tidak hanya berfungsi mengurangi volume sampah secara signifikan, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan energi listrik.

“Nantinya sampah bakal diubah jadi listrik,” ujarnya.

Pemerintah menargetkan seluruh program penanganan sampah tersebut dapat rampung pada 2028.

“Itu 2028 kita akan selesaikan,” tegas Zulhas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Muhammad Farhan Shatry
Editor: Annisa Nurfitri