Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Peran KPEI dalam Perlindungan Investor Pasar Modal Indonesia

Peran KPEI dalam Perlindungan Investor Pasar Modal Indonesia Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam mendukung perlindungan investor di pasar modal, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menjalankan fungsi Kliring dan Penjaminan dalam penyelesaian transaksi Bursa di pasar modal.

Direktur KPEI Antonius mengatakan, KPEI memastikan proses kliring dan penjaminan berjalan efisien dan teratur, serta proses penyelesaian transaksinya berjalan wajar dan aman.

"Dengan menjalankan peran ini sebaik-baiknya, KPEI secara tidak langsung turut memberikan perlindungan kepada investor yang bertransaksi di pasar modal,” ujar Antonius dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (4/4/2024).

Antonius menerangkan, berbagai kegiatan dilakukan KPEI untuk mendukung perlindungan investor melalui perusahaan sekuritas yang menjadi Anggota Kliring. 

Kegiatan tersebut di antaranya menerapkan proses kliring yang efisien melalui metode netting dan novasi, menjamin penyelesaian transaksi Bursa dengan menerapkan manajemen risiko yang mengikuti standar internasional, serta melakukan pengawasan kepatuhan Anggota Kliring atas aturan-aturan yang berlaku utamanya peraturan yang telah ditetapkan KPEI.

“Aturan yang diterapkan bertujuan untuk membuat Anggota Kliring menjalankan perannya dengan tertib sehingga memberikan rasa aman untuk investor. Upaya ini untuk memastikan transaksi berjalan dengan baik serta menghindari aset investor dari risiko yang mungkin terjadi di Perusahaan Efek yang menjadi Anggota Kliring,” ujarnya. 
Baca Juga: Single Stock Futures Jadi Pilihan Produk Derivatif Baru di Indonesia

Kemudian, Antonius mengatakan bahwa KPEI bersama institusi pasar modal lainnya turut berupaya memberikan perlindungan kepada investor, salah satunya melalui sosialisasi dan edukasi kepada investor dan calon investor di pasar modal. 

Lanjutnya, KPEI juga berupaya menyiapkan berbagai produk alternatif investasi yang aman bagi investor, seperti Pinjam Meminjam Efek (PME) dan Triparty Repo.

“KPEI secara aktif bekerja sama dengan OJK, BEI dan KSEI melakukan sosialisasi dan edukasi kepada investor dan calon investor, terkait tata cara, peluang, sekaligus risiko bertransaksi di pasar modal,” ucapnya. 
Baca Juga: BEI Terbitkan Surat Keputusan Direksi terkait Spesifikasi Kontrak Berjangka Saham

KPEI berharap, melalui peran perlindungan investor di pasar modal, para investor dapat lebih bijaksana dan tidak ragu dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia. 

"Dengan adanya peran perlindungan investor, investor diharapkan dapat memiliki kesadaran yang lebih tinggi terhadap risiko investasi dan cara pencegahannya, sehingga investor dapat lebih yakin dan bijaksana untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: