Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Apresiasi Polri Buru Sindikat Pengedar Narkoba dalam Bungkus Makanan

DPR Apresiasi Polri Buru Sindikat Pengedar Narkoba dalam Bungkus Makanan Kredit Foto: Foto/Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Adang Daradjatun mengapresiasi sindikat penjualan narkoba dalam bentuk kemasan makanan yang baru-baru ini sukses diungkap oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Ia mengatakan, sindikat tersebut telah meresahkan masyarakat mengingat bagaimana teknik mereka  menunjukkan bahwa peredaran zat adiktif tersebut semakin dekat dengan publik, meningkatkan risiko terhadap kesehatan dan keamanan publik.

Baca Juga: Anak Buah Surya Paloh Meninggal Dunia, Seorang Anggota DPR

“Fraksi PKS bersama Komisi III DPR RI akan terus mendukung langkah-langkah pemerintah dan kepolisian dalam menanggulangi peredaran narkoba demi terciptanya masyarakat yang sehat dan aman dari ancaman zat adiktif,” tegasnya dilansir Sabtu (11/5).

Adapun Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkapkan kasus peredaran gelap narkoba selama delapan bulan terakhir, mulai dari September 2023 hingga Mei 2024.

Dalam periode tersebut, Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) telah berhasil menangkap 28.382 tersangka terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba.

Sebanyak 23.333 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, sementara 5.049 tersangka lainnya tengah menjalani rehabilitasi. Selama periode yang sama, polisi telah menerbitkan 19.098 laporan terkait kasus-kasus narkoba.

Baca Juga: PosIND Dukung Bea Cukai dan Polri, Ungkap Kiriman Narkotika dan Obat Terlarang Masuk Indonesia

Komisi III DPR RI saat ini sedang terus menyelesaikan RUU Narkotika yang dalam proses mempersiapkan diri penyelesaian. Dalam proses penyelesaian, ada beberapa hal penting yakni tentang latar belakang, di mana 60-70 persen isi Lembaga Pemasyarakatan (LP) adalah pengguna narkotika yang baru coba-coba dan tidak mengerti bahwa barang itu jenis Narkotika yang berbentuk permen, minuman, dan sebagainya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: