Efek Tragedi SMK Lingga Kencana, Bey Minta Study Tour Jangan Bebani Orang Tua Siswa
"Surat Edaran ini hanya berlaku di Jawa Barat jadi tidak untuk seluruh Indonesia. Jadi kalau dari provinsi lain sangat kita terima," tegasnya
Dalam SE tersebut berisi imbauan untuk memperketat izin kegiatan study tour yang dilaksanakan satuan pendidikan di wilayah masing-masing.
Baca Juga: PPDB Jabar 2024 Dibuka Mulai 3 Juni, Bersiaplah!
"Kami ingin sekolah-ekolah di Jabar agar study tour-nya di Jabar saja supaya ekonomi Jabar sendiri ada pergerakan. Selain itu, pihak sekolah diminta memperhatikan kondisi kendaraan yang akan digunakan untuk melaksanakan study tour,” jelasnya
"Kelayakan bus maupun kesehatan pengemudi, pelajaran dari kasus Subang ini, terkait tahun kendaraan jangan menggunakan bus tua," tegasnya.
Bey menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Jabar dan Dinas Perhubungan Jabar untuk melarang bus yang tidak memiliki uji layak KIR, pengemudi ugal-ugalan, dan tak memiliki SIM supaya tidak beroperasi lagi.
Baca Juga: Tanggung Biaya Pengobatan, Pemprov Jabar Berduka atas Kecelakaan Bus Rombongan SMK Lingga Kencana
"Kami akan koordinasikan dengan Dishub dan Polda, jika tidak ada uji KIR dan pengemudi melanggar aturan di jalan pasti ada sanksi," pungkasnya
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement