Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Selain BBMC, Penggunaan Lambang Tengkorak Dikenai Sanksi Hukum

Selain BBMC, Penggunaan Lambang Tengkorak Dikenai Sanksi Hukum Selain Anggota BBMC, Pengguna Logo dan Lambang Tengkorak Dikenai Sanksi Hukum | Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Selain anggota Bikers Brotherhood 1 persen Mother Chapter (BB1%MC) pengguna logo dan lambang tengkorak dikenai sanksi hukum. 

Pengacara dari BBMC, Hendarsam Marantoko mengatakan Pengadilan Negeri Bandung telah melakukan eksekusi logo klub motor, Bikers Brotherhood 1% MC atau BB 1% MC di  Jalan Pajajaran No 42 Kota Bandung. 

Baca Juga: Pizza Hut Delivery Hadirkan Hot Box, Inovasi Pesan Antar dengan Kotak Pemanas di Motor Listrik

Langkah tersebut ditempuh, berdasarkan putusan Мahkamah Agung RI Nomor: 3513K/PDT/2020 Vide Putusan no: 432/PDT.G/2018/PN.BDG Jo no: 115/PDT/2020/PT.BDG Jo no : 3513 K/PDT/2020 menyatakan BBMC Indonesia menyatakan diri sebagai pemilik sah berkekuatan hukum tetap. 

Oleh karena itu, setiap penggunaan logo, lambang dan atribut oleh semua pihak di luar BBMC dapat dikenakan sanksi perdata maupun pidana. 

"Sudah dilakukan teguran kepada mereka tapi tidak menurutinya," kata Hendarsam kepada wartawan di Bandung, Kamis (23/5/2024)

Hendarsam mengungkapkan berkenaan dengan pernyataan atau isu yang beredar  bahwa logo dan lambang BB 1% masih terdaftar di Kemenkumham, ia menegaskan bahwa itu hanya proses administrasi saja. 

"Fakta yang harus diketahui bahwa awalnya logo itu ada di pihak kita, kemudian oleh El Presidente 1% itu dialihkan kepada mereka. Kemudian, kita laporkan ke Polrestabes Bandung dan ia sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya 

"Dan itu akan kita lakukan .Maka, setelah ini PN Bandung akan menyurati ke Kemenkumhan untuk menghapus itu. Jadi, itu tidak perlu diperdebatkan lagi," sambungnya 

Dia mengimbau agar mantan anggota BB 1% menjadi tauladan yang baik dengan mentaati peraturan hukum dan berbesar hati dan mengesampingkan ego. 

"Sebab, tidak ada salahnya ketika putusan sudah dilakukan, 1% sudah dibubarkan sehingga tidak ada lagi entitas hukum bagi mereka," ujarnya 

Baca Juga: PN Bandung Eksekusi Logo Klub Motor BB 1% MC

Bahkan, ia menyarankan untuk membuat perkumpulan baru seperti komunitas Bikers lainnya dengan membuat nama dan logo baru. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: