Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wapres Ma’ruf Amin Akan Resmikan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia

Wapres Ma’ruf Amin Akan Resmikan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia Maruf Amin | Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin akan meresmikan pembukaan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang diadakan di Pesantren Bahrul Ulum Sungai Liat, Provinsi Bangka Belitung (Babel) pada Selasa, (28/5).

Acara sidang tiga tahunan ini akan berlangsung dari 28 hingga 31 Mei 2024 dan dihadiri oleh perwakilan komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dari seluruh provinsi di Indonesia serta berbagai organisasi massa Islam. Selain itu, turut diundang para pakar fatwa dari sejumlah perguruan tinggi dan pesantren, serta para ahli dan otoritas dari berbagai bidang sesuai tema pembahasan.

Baca Juga: Kunjungan Kerja di Mamuju, Wapres Tanam Pohon Sukun Usai Olahraga Pagi

Ijtima' Ulama tahun ini berfokus pada tiga bidang utama. Pertama, Masail Asasiyah Wathaniyah (Masalah Strategis Kebangsaan) yang mencakup isu-isu seperti hubungan antar bangsa, hukum mengucap salam lintas agama, dan etika penyelenggaraan negara.

Kedua, Masail Fiqhiyah Mu'ashirah (Masalah Fikih Kontemporer), yang meliputi topik-topik seperti zakat penghasilan Youtuber dan Selebgram, hukum penggunaan darah babi sebagai pakan hewan halal, serta masalah mabit di Muzdalifah dengan sekadar melintas (murur).

Ketiga, Masail Qanuniyah (Masalah Peraturan Perundang-undangan), termasuk di dalamnya layanan agama selain Islam di Kantor Urusan Agama (KUA) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

"Hasil Ijtima' Ulama ke-8 ini diharapkan, sesuai dengan temanya, akan semakin mengokohkan 'Fatwa Sebagai Panduan Keagamaan untuk Kemaslahatan Bangsa,'" kata Wapres, dilansir Senin (27/5).

Baca Juga: Perpanjangan Sertifikasi Produk UMKM, Wapres: Bukan Ditunda, Direlaksasi

Sidang ini merupakan momen penting bagi ulama dan pakar untuk membahas dan menetapkan fatwa-fatwa yang relevan dengan perkembangan zaman dan tantangan kontemporer, serta untuk memastikan bahwa panduan keagamaan terus memberikan kontribusi positif bagi kemaslahatan bangsa.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: