Menanggapi pemberitaan yang beredar saat ini mengenai ada nya berat timbangan tabung LPG 3 Kg alias gas melon yang tidak sesuai di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dan merugikan konsumen, Ketua Umum DPP Hiswana Migas Rachmad Muhamadiyah mengatakan bahwa sebelum LPG 3 kg dikirim ke pangkalan, SPBE seharusnya melakukan beberapa proses untuk memastikan isi / berat tabung telah sesuai ketentuan.
“ Untuk LPG 3 kg yang layak edar, adalah total berat kotor 8 kg yaitu berat tabung kosong 5 kg dan isi 3 kg, sementara berat ini diberikan toleransi sebesar 1,5%, jadi berat total minimal tabung isi adalah 7,9 kg sekian,”ujar Rachmad Muhamadiyah.
“Konsumen diberi kesempatan untuk menimbang tabung LPG 3 kg yang mau dibeli di pangkalan resmi yang memiliki papan nama pangkalan. Apabila memang kurang beratnya konsumen diperbolehkan memilih tabung yang lain,” tambah Rachmad Muhamadiyah.
Untuk diketahui, Hiswana Migas atau Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas adalah organisasi kewirausahaan di bidang energi minyak dan gas. Organisasi ini merupakan mitra resmi Pertamina yang menjalankan unit-unit usaha Pertamina
Sebelumnya Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting juga mengatakan pihaknya sudah menyiapkan timbangan gas di setiap pangkalan resmi LPG. Dengan timbangan itu, pembeli bisa mengecek secara langsung berat volume gas yang ada ditabung.
"Kalau kami penyaluran (gas elpiji 3 kg) hanya sampai pangkalan resmi. Makanya kami siapkan juga timbangan di sana, jadi kalau masyarakat nggak yakin (mendapat LPG 3 kg yang terisi penuh) coba timbang aja ketika membeli," kata Irto.
Sebagai informasi, sebelumnya Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menemukan 11 SPBE di area Jakarta, Bandung, dan Tangerang yang kurang saat mengisi gas LPG 3 kg. Akibatnya jumlah gas yang diterima masyarakat tidak sesuai dengan yang mereka beli.
Menanggapi temuan ini, ia menyebut akan melakukan pemeriksaan di setiap Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang ada di Indonesia untuk memastikan takaran isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Ini masalah yang sangat penting karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak, puluhan mungkin ratusan juta yang mempergunakan LPG 3kg," kata Zulhas.
Zulhas juga mengatakan pihaknya akan memberikan tindakan tegas terhadap SPBE yang kurang isi gas elpiji berupa sanksi administrasi, pencabutan izin usaha, hingga pengajuan hukum pidana.
"Pertama sanksinya administrasi memang, jadi kalau sudah diingatkan tapi masih lagi (kurang isi gas elpiji) ya izin dicabut. Ya kalau masih juga ya terpaksa kita pakai lebih keras, pakai unsur pidana," ucap Zulhas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi
Tag Terkait:
Advertisement