- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Cetak Kinerja Impresif, Maximus Insurance Siapkan Empat Langkah Strategis Tahun 2024
PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) mencetak kinerja impresif pada 2023 dan diprediksi berlanjut tahun 2024. Emiten berkode saham ASMI itu menyiapkan empat rencana strategis pada 2024.
Corporate Secretary Maximus Insurance Norvin Osel menyampaikan, perseroan membukukan pertumbuhan premi bruto sebesar 8,38% menjadi Rp 1,87 triliun pada 2023, dibandingkan tahun 2022 sebesar Rp Rp 1,7 triliun. Pada periode itu, klaim neto naik 8,05% menjadi Rp 143 miliar, sedangkan beban underwriting naik 11,1% menjadi Rp 249 miliar.
Norvin melanjutkan, hasil underwriting Perseroan melesat 15,9% menjadi Rp 132 miliar pada 2023. Ini dibarengi dengan hasil investasi yang mencapai Rp 11,25 miliar, dibandingkan tahun sebelumnya rugi Rp 96,7 miliar.
“Sejalan dengan itu, perseroan mencetak laba usaha Rp 13,5 miliar pada 2023, dibandingkan tahun sebelumnya rugi usaha Rp 91,6 miliar. Perseroan meraih penghasilan komprehensif Rp 8,49 miliar, berbanding terbalik dari tahun sebelumnya rugi Rp 85,9 miliar,” kata Norvin dalam paparan publik Maximus Insurance di Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Baca Juga: Meski Kondisi Masih Menantang, BRI Life Berhasil Raih Laba Bersih Rp149,3 Miliar
Memasuki 2024, Norvin menuturkan, Perseroan akan menjalankan empat rencana strategis. Pertama, persiapan menghadapi implementasi PSAK 117 tahun 2025. Ada tiga langkah yang dilakukan perseroan, yakni pengelolaan risiko portofolio dan produksi, pengembangan sistem informasi yang komprehensif, peningkatan kualitas SDM melalui program pelatihan yang intensif.
PSAK 117 (sebelumnya PSAK 74), telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI). Standar ini mengadopsi amendmen dari International Financial Reporting Standard (IFRS) 17, yang berlaku secara global sejak 1 Januari 2023.
Secara umum, penerapan PSAK 117 bertujuan meningkatkan transparansi dan komparabilitas atas pelaporan keuangan untuk industri asuransi, terutama di tingkat global. Penerapan atas PSAK 117, efektif per 1 Januari 2025. PSAK 117 mengatur pemisahan yang jelas antara pendapatan dari kegiatan asuransi, dengan pendapatan dari kegiatan investasi.
Baca Juga: Tumbuh 11,7%, Industri Asuransi Jiwa Cetak Pendapatan Rp60,71 Triliun di Kuartal I 2024
Adapun tiga rencana strategis lainnya, kata Norvin, adalah pengkinian laman perusahaan, penandatangan perjanjian kerja sama dengan BPR Semarang, dan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Qoala Plus, salah satu perusahaan teknologi asuransi.
Maximus Insurance bergerak di bidang asuransi kerugian, seperti kendaraan, property, pengangkutan, alat berat, kecelakaan diri, dan kesehatan.
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan mendapatkan dukungan dari reasuradur ternama antara lain PT Reasuransi Nusantara Makmur, PT Reasuransi Indonesia Utama, PT Tugu Reasuransi Indonesia, PT Indoperkasa Suksesjaya Reasuransi, PT Maskapai Reasuransi Indonesia, dan PT Reasuransi Indonesia Utama Syariah.
Maximus Insurance saat ini beroperasi di beberapa kota di Sumatra, Jawa, Kalimantan, dan Bali.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement