Moeldoko Jelaskan Alasan Kebijakan Tapera: Upaya Pemerintah Penuhi Kebutuhan Perumahan
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menjelaskan alasan di balik penerapan kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kebijakan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan perumahan, sebagai bagian dari tugas konstitusi pemerintah yang diamanatkan oleh UUD 1945.
"Presiden ingin menunjukkan kehadiran pemerintah dalam semua situasi, khususnya dalam hal sandang, pangan, dan papan. Tapera terkait dengan papan dan itu adalah tugas konstitusi karena ada undang-undangnya," ujar Moeldoko dalam konferensi pers pada Jumat (31/5).
Baca Juga: Anas Urbaningrum Desak Kajian Ulang Tapera, Sebut Penolakan Buruh dan Pengusaha
Moeldoko menjelaskan bahwa kebijakan Tapera kini tidak hanya diterapkan untuk ASN, tetapi juga diperluas ke pekerja swasta. Hal ini dilakukan karena jumlah masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah masih tinggi. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan ada 9,9 juta masyarakat yang belum memiliki rumah.
Menurut Moeldoko, ketidakseimbangan antara kenaikan gaji dan tingkat inflasi di sektor perumahan menjadi salah satu alasan utama kebijakan ini diperluas. Untuk itu, pemerintah berusaha memecahkan masalah ini dengan memberlakukan program Tapera.
Program Tapera akan diwajibkan bagi seluruh pekerja paling lambat tahun 2027, dengan pekerja harus menyetorkan 2,5 persen dari gajinya untuk program ini. Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan, guna memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau.
Dasar hukum dari kebijakan Tapera adalah Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Presiden Joko Widodo kemudian menerbitkan aturan pelaksanaan UU Tapera melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera. Peraturan ini ditetapkan pada 20 Mei 2024.
Baca Juga: Mahfud MD Minta Pemerintah Pertimbangkan Serius Program Tapera
Menurut peraturan tersebut, pemerintah menetapkan iuran sebesar 3 persen yang dibayarkan secara gotong royong, di mana 2,5 persen dibayarkan oleh pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement