Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemnaker Bongkar Alasan Pengusaha dan Pekerja Tolak Tapera: Wajar, Mereka Belum Kenal...

Kemnaker Bongkar Alasan Pengusaha dan Pekerja Tolak Tapera: Wajar, Mereka Belum Kenal... Kredit Foto: Kementerian PUPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Indonesia mengaku belum melakukan sosialisasi yang memadai mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hal ini menjadi penyebab munculnya polemik dalam masyarakat di Indonesia.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri mengatakan, baik pekerja maupun pengusaha, belum mengenal program Tapera dengan baik.

Baca Juga: Tegaskan Bukan Iuran, Pemerintah Wajibkan Tapera untuk Semua Pekerja

“Kami dari pemerintah belum memperkenalkan dengan baik, belum melakukan sosialisasi masif, jadi wajar kalau teman-teman pekerja dan pengusaha belum kenal, jadi nggak sayang,” ujarnya dilansir Sabtu (1/6).

Indah juga menenangkan masyarakat dengan menyebut bahwa kebijakan Tapera baru akan berlaku pada tahun 2027.

"Jadi, tenang saja, kita akan terus melakukan diskusi secara intensif, dan sekali lagi ini masih sampai 2027, nggak usah khawatir, belum ada pemotongan gaji upah untuk para pekerja di mana pun non-ASN, TNI dan Polri," ujarnya.

Lebih lanjut, Indah menjelaskan bahwa mekanisme pungutan untuk pekerja non-ASN, TNI, dan Polri akan diatur melalui peraturan menteri, sesuai dengan Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024.

"Nanti akan diatur mekanismenya dalam suatu peraturan tingkat menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan. Jadi nanti akan diatur dalam peraturan menteri tersebut. Tenang saja, ini durasinya masih tahun 2027," tegasnya.

Indah menekankan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tidak berarti akan langsung memotong gaji atau upah pekerja.

Baca Juga: Tapera Adalah Tabungan, Bukan Potongan Penghasilan

"Nanti potongannya, mekanismenya, akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Itu mengenai mekanismenya," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: