Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kebijakan FCA Diprotes, Investor Kirimi Karangan Bunga ke BEI

Kebijakan FCA Diprotes, Investor Kirimi Karangan Bunga ke BEI Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi sasaran dari protes yang dilakukan oleh sejumlah investor terkait dengan implementasi Full Call Action (FCA) yang baru-baru ini diberlakukan oleh otoritas pasar modal. 

Protes ini ditandai dengan pengiriman karangan bunga sebagai simbol ketidakpuasan dan kekhawatiran investor terhadap konsekuensi dari kebijakan tersebut terhadap pasar keuangan Indonesia.

Dari beberapa foto yang beredar nampak jeneran papan bungan dengan posisi terbalik berada di Gedung BEI, Jakarta, pada Senin (3/6/2024).

Baca Juga: Timbulkan Risiko, Kebijakan Full Call Auction BEI Diprotes Investor

Para pengirim karangan bunga, sebagian besar merupakan perwakilan dari komunitas investor dan perusahaan, yang berharap agar otoritas pasar modal dapat mempertimbangkan kembali implementasi FCA tersebut.

Aksi investor yang memprotes kebijakan BEI tersebut telah dimulai sejak dua bulan lalu melalui pembuatan petisi “Hapuskan Peraturan Papan Full Auction” di change.org.

Petisi yang digaungkan oleh akun IndoStock Traders ini sudah ada sejak 25 Maret 2024. Hingga kini, petisi tersebut sudah berisi 15.046 tanda tangan. 

Petisi tersebut diungkapkan oleh salah seorang investor saham yang tinggal di Jakarta, dengan akun IndoStock Traders yang mengungkapkan aspirasinya bila ia terganggu dengan peraturan Papan Full Auction yang berlaku saat ini. 

“Saham yang masuk papan full auction tidak akan memiliki bid offer. Gelap. Kosong melompong. Nanti tiba - tiba ada random closing, harga terbentuk. Benar-benar mirip seperti para penjudi togel yang tebak - tebakan angka mana yang mau naik,” tulis akun tersebut. 
Baca Juga: Tingkatkan Pelindungan Investor, BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Peraturan ini, dinilai membuat pasar saham menjadi tidak stabil dan sulit diprediksi, sehingga dianggap sangat mirip dengan permainan judi daripada investasi jangka panjang yang seharusnya aman dan dapat diprediksi.

Pasalnya, menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah investor saham di Indonesia pada tahun 2020 mencapai 3,87 juta orang. Dengan adanya peraturan Papan Full Auction ini, kestabilan investasi mereka menjadi terancam. 

“Kami meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghapuskan peraturan Papan Full Auction demi kestabilan pasar saham kita dan perlindungan bagi para investor. Tandatangani petisi ini jika Anda setuju bahwa Peraturan Papan Full Auction harus dihapuskan!,” tulis petisi tersebut. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: