DPR: Sebaiknya Hilangkan Niat Pemerintah dalam Mengambil Uang Pekerja dengan Tapera
Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Alifudin mengkritik penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Alifudin menyebutkan bahwa dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu, kebijakan ini dapat menyebabkan penurunan daya beli dan kualitas hidup pekerja mandiri, yang gajinya tidak selalu tetap. Pemotongan pendapatan ini, menurutnya, akan menyulitkan mereka untuk memenuhi kebutuhan harian dan bertentangan dengan norma kesusilaan.
Baca Juga: Kritik Pedas Tapera, Elite PDIP: Subsidi Itu Kewajiban Negara, Bukan Warga
“Pertimbangan ini merujuk pada kemungkinan hadirnya beban keuangan tambahan yang signifikan bagi para pekerja mandiri. Pada Pasal 15 ayat (5a), dijelaskan bahwa landasan kalkulasi besaran simpanan peserta pekerja mandiri ditentukan oleh jumlah gaji yang dilaporkan,” ujarnya.
Meskipun Tapera bertujuan memfasilitasi kepemilikan rumah, Alifudin menilai bahwa kebijakan ini tidak mempertimbangkan kerentanan pekerja mandiri. Dengan persyaratan pembayaran minimum dan risiko pencabutan status kepesertaan, pekerja mandiri akan menghadapi beban finansial dan administrasi yang berlebihan. Oleh arekanya kebijakan ini perlu ditinjau ulang atau dibatalkan.
Dia mengajak seluruh elite pemerintah untuk mempertimbangkan kembali keputusan ini dan fokus pada kebijakan yang benar-benar menyejahterakan masyarakat.
Baca Juga: Tapera Rupanya Bakal Jalan, Presiden Jokowi Siap Dengarkan Aspirasi Rakyat
“Dengan beban persyaratan pembayaran minimum hingga risiko pencabutan status kepesertaan sesuai dengan Pasal 22 Ayat (1) dan (3), pekerja mandiri akan diikat oleh pikulan finansial dan administrasi yang eksesif. Sebaiknya hilangkan niat pemerintah dalam mengambil uang dari pekerja dengan alasan untuk tabungan perumahan, batalkan dan kembali fokus buat kebijakan yang menyejahterakan masyarakat,” tegas Alifudin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement