Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kalahkan Jepang, Peringkat Daya Saing Indonesia Melejit ke Posisi 27

Kalahkan Jepang, Peringkat Daya Saing Indonesia Melejit ke Posisi 27 Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Impian Indonesia untuk menjadi salah satu negara dengan ekonomi terbesar di dunia nampaknya kian dekat. Hal itu terlihat dari hasil riset Institute for Management Development (IMD) World Competitiveness Ranking (WCR) 2024 yang mencatat bahwa Indonesia menduduki posisi ke-27 dari 67 negara. Peringkat daya saing ini naik sebanyak 7 tingkat dibanding tahun 2023 dan sukses mengalahkan Jepang yang menempati peringkat 38.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menyatakan, “Ini merupakan wujud konkret atas upaya pemerintah dalam meningkatkan kemudahan berusaha dan menciptakan iklim investasi yang baik bagi para investor melalui implementasi Undang-Undang Cipta Kerja."

Baca Juga: Tahan Guncangan, Indonesia Dapat Capai Target Pertumbuhan Ekonomi 2024

Kenaikan peringkat daya saing tersebut didukung oleh peningkatan pada 3 faktor. Pertama, efisiensi bisnis yang meningkat berkat ketersediaan tenaga kerja, manajemen perusahaan, hingga perilaku masyarakat. 

Kedua, peningkatan dari faktor efisiensi pemerintah yang salah satunya tercapai berkat upaya pemerintah dalam perundangan bisnis. Ketiga, faktor kinerja ekonomi yang terutama didorong oleh kuatnya ekonomi dalam negeri dan terjaganya tingkat harga.

Pada intinya, kenaikan peringkat daya saing dari suatu negara akan memberikan efek signifikan, khususnya terhadap daya tarik investor. Peringkat daya saing yang tinggi akan meningkatkan reputasi dan citra positif suatu negara di mata investor global. Selain itu, peringkat yang lebih tinggi tentunya akan meningkatkan kepercayaan investor terhadap stabilitas ekonomi dan potensi pertumbuhan suatu negara.

Sejalan dengan hal tersebut, realisasi investasi Indonesia hingga akhir kuartal pertama 2024 telah menunjukkan tren positif dan mampu mencapai Rp401,5 triliun atau mengalami peningkatan sekitar 22,1% (YoY). 

Baca Juga: Peran Penting Industri Panas Bumi dalam Kebijakan Transisi, Ketahanan Energi dan Ekonomi Nasional

Pemerintah Indonesia akan terus berupaya untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik lagi. Guna meningkatkan kemudahan berusaha, pemerintah melakukan perbaikan regulasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah juga terus melakukan perbaikan pelayanan melalui penyempurnaan sistem OSS (Online Single Submission).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: