Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Banyak Masyarakat Terjerat Judi Online, Polri: Jika Ditangkap Semua, Penjara Penuh

Banyak Masyarakat Terjerat Judi Online, Polri: Jika Ditangkap Semua, Penjara Penuh Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan jika semua penjudi ditangkap, termasuk para pemain "kecil"-nya, maka penjara akan penuh.

Hal itu dikatakan olehnya dalam konferensi pers pada Jumat (21/6/2024). Dia memperkirakan ada sekitar 2,3 juta orang bermain judi online. Dan dari total tersebut, sebanyak 80 ribu di antaranya adalah kelompok remaja hingga anak.

Dirinya menilai jika langkah pemidanaan terhadap para pemain tidak serta merta bisa menghentikan judi online di masyarakat.

"Coba bayangkan kalau 2,3 juta pelaku yang masang ini kita tangkap. Sudah judi enggak pernah menang, kita masukkan penjara. Penjaranya penuh dan enggak akan menghentikan ini," ujar Wakil Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum Satgas Judi Online tersebut.

Oleh sebab itu, daripada melakukan penangkapan kepada seluruh masyarakat, Polri memilih untuk mengedepankan upaya pencegahan bagi mereka yang bermain judi online.

Pasalnya, pemberantasan berbagai situs judi online yang saat ini sedang dilakukan jauh lebih efektif untuk memutus mata rantai perjudian di Indonesia daripada langsung eksekusi menangkap para pelakunya.

Baca Juga: Polri Tangkap 18 Operator Judi Online, Nilainya Fantastis!

"Mending kita hilangkan aja website-nya, dia sudah enggak main lagi. Lebih efektif seperti itu. Kalau yang (pemain) kecil kita tangkap semua nanti penjaranya penuh. Apalagi yang main ini juga banyak orang yang enggak tahu kalau itu judi," klaimnya.

Diketahui, Polri sepanjang periode 23 April hingga 17 Juni 2024 melakukan pemblokiran terhadap sebanyak 15.081 situs maupun konten yang terkait dengan judi online buntut temuan dari Kementerian Kominfo.

Lebih lanjut, Wahyu mendorong masyarakat agar tetap melaporkan seluruh aksi terkait judi online di wilayah sekitarnya. Dirinya juga memastikan bahwa pihak kepolisian tetap akan menindak tegas serta memproses seluruh laporan kasus judi online secara tuntas tanpa pengecualian.

"Bareskrim Polri berkomitmen untuk memberantas segala bentuk praktik perjudian demi menuju Indonesia Emas 2045," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: