DPR Tuntut Kejelasan Lumpuhnya Pusat Data Nasional, Gangguan atau Serangan?
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sukamta menuntut adanya penjelasan terkait dengan gangguan layanan publik yang terjadi akibat kelumpuhan dari Pusat Data Nasional (PDN).
Menurutnya, masyarakat tengah gelisah terkait dengan apa yang sebenenarnya terjadi akibat banyaknya informasi simpang-siur yang bertebaran dalam media sosial.
Baca Juga: Hampir Seminggu Gangguan, Kominfo Sampaikan Permohonan Maaf Soal Lumpuhnya Pusat Data Nasional
“Pemerintah harus menjelaskan kepada publik apa yang terjadi. Semua pihak sekarang hanya bisa menduga-duga dengan rasa khawatir, apa penyebab gangguan tersebut, serangan siber-kah atau gangguan sistem dari internal dan bagaimana kondisi data-data yang ada?" ungkapnya dilansir Senin (24/06/2024).
Di sisi lain, pemerintah juga harus dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terkait dengan keamanan data pribadi mereka yang disimpan oleh pemerintah misalnya di Pusat Data Nasional (PDN).
“Sejak proses pendirian, Saya sudah wanti-wanti masalah security-nya. Saya dengar berbagai pihak juga sudah mengingatkan akan potensi ancaman serangan di beberapa waktu sebelum ini. Keamanan dan ketahanan siber di negara kita memang masih lemah," jelas Sukamta.
Ia menuntut pemerintah untuk mengambil langkah-langkah pengamanan secepatnya. Data-data yang rusak dan hilang bisa dipulihkan agar instansi-instansi penting terkait bisa berfungsi kembali.
Ia juga mengingatkan bahwa hal ini perlu menjadi pembelajaran untuk masa depan. Pemerintah bersama dengan pemegang kepentingan harus menguatkan sinergi agar mitigasi keamanan siber dapat diperkuat di Indonesia.
Baca Juga: Update Terbaru Gangguan Pusat Data Nasional, Ini Perkembangan Pemulihan oleh Kominfo
“Salah satu kendala dalam keamanan siber adalah soal koordinasi antarinstansi. Sistem kelembagaan yang kita miliki belum efektif. Ini berakibat, salah satunya, pemulihan PDN memakan waktu hingga berhari-hari. Jika sistem sudah berjalan baik, tentunya pemulihan bisa lebih cepat. Dari hulu, memang diperlukan RUU Keamanan Siber dan Ketahahan Siber,” tutur Sukamta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement