Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh! Pembatalan Pencabutan Izin Kresna Life Bisa jadi Preseden Buruk bagi Industri Asuransi

Waduh! Pembatalan Pencabutan Izin Kresna Life Bisa jadi Preseden Buruk bagi Industri Asuransi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat Sektor Keuangan yang juga Guru Besar Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Budi Frensidy menilai, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang menolak banding Otoritas Jasa Keuangan (OJK atas gugatan terhadap pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life oleh OJK, dapat menjadi preseden buruk bagi industri asuransi di Indonesia.

Budi Frensidy mengatakan, keputusan OJK untuk mencabut izin Kresna Life sudah berdasarkan perhitungan laporan keuangan. Menurutnya, dibatalkannya pencabutan izin Kresna Life justru menjadi preseden buruk bagi industri asuransi. 

"Iya bisa jadi (preseden buruk). Saya sepakat bahwa OJK melakukan pengawasan. Karena memang bermasalah sekali (Kresna Life) dalam indikator dan rasio-rasio yang harus dipenuhi," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, kemarin. 

Baca Juga: Pencabutan Izin Kresna Life Dibatalkan Pengadilan, Siapa yang Dirugikan?

Selain itu, lanjut Budi, Kresna Life juga sebenarnya sudah diberikan kelonggaran oleh OJK sebelum pencabutan izin. "Tapi kan ternyata si pemilik, pemegang saham pengendali itu tidak melakukan top up ya, enggak bisa dengan pinjaman dan subordinate loan atau apa pun juga," katanya. 

Budi menjelaskan, nasabah juga semakin dirugikan dengan batalnya pencabutan izin Kresna Life. Adapun kondisi keuangan Kresna Life sudah sangat memburuk, ditandai dengan solvabilitas yang tidak mencapai 100 persen dan RBC yang jauh di bawah 120 persen.

Namun saat itu, pemilik Kresna Life justru mengajukan penerbitan subordinated loan (SOL) yang tidak disetujui oleh pemegang polis, sehingga pemegang saham tidak melaksanakan kewajibannya memenuhi ketentuan menyehatkan perusahaan.

"Ujung-ujungnya saya pikir ya kalau dia menurunkan subordinat loan, kemudian prioritas nanti likuidasinya para kreditur, nasabah kan semakin dirugikan, semakin enggak jelas," kata dia.

Baca Juga: Bikin Rugi Nasabah, Bos Kresna Group Diminta Bertanggung Jawab

Untuk diketahui, dalam putusan PTUN Jakarta Nomor 238/B/2024/PT.TUN.JKT yang dibacakan pada 14 Juni 2024, majelis hakim yang dipimpin Budhi Hasrul memutus pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK pada 23 Juni 2023 dibatalkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: