- Home
- /
- EkBis
- /
- Agribisnis
Dinilai Masih Kurang, Dana Peremajaan Sawit Rakyat Seharusnya Capai Rp60 Juta/hektar
Keberadaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dinilai menjadi bagian dari kemajuan sawit rakyat. Sehingga, butuh dukungan dari Pemerintah Indonesia guna membangun keadilan bagi rakyat Indonesia untuk meningkatkan produktivitas dan peningkatan pendapatan petani sawit skala kecil. Pasalnya, keberadaan perkebunan kelapa sawit milik petani menjadi roda ekonomi rakyat di pedesaan melalui program PSR.
Maka dari itu, Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Indonesia mendorong adanya dukungan dari pemerintah Indonesia khususnya dalam membangun keadilan bagi petani kelapa sawit di Indonesia. Program PSR yang telah berjalan selama ini diharapkan bisa menjadikan petani kelapa sawit Indonesia menjadi sejahtera hidupnya.
Baca Juga: APPKSI: Pabrik Sawit Tanpa Kebun Jadi Ancaman Baru dalam Industri
Ketua UMUM SPKS, Sabaruddin, menilai jika keberadaan petani swadaya selalu terpinggirkan. Oleh sebab itu, program PSR dinilai bisa memberikan rasa keadilan bagi petani kelapa sawit. Khususnya penggunaan dana sawit yang dihimpun oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Dana sawit BPDPKS bagi PSR petani swadaya sawit sangat kurang, lantaran berdasarkan praktek lapangan, kebutuhan replanting kebun sawit petani berkisar Rp60 juta hingga Rp70 juta per hektar,” ujar Sabarudin dalam keterangan yang diterima Warta Ekonomi, Selasa (2/7/2024).
Maka dari itu, kebijakan presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikkan dana dukungan program PSR menjadi Rp60 juta/hektar bagi petani kelapa sawit adalah kebijakan yang harus didukung serta diikuti dengan berbagai kemudahan akses pembiayaan bagi petani kelapa sawit dari dana BPDPKS.
“Dana sawit BPDPKS bagi PSR petani swadaya sawit sangat kurang, lantaran berdasarkan praktek lapangan, kebutuhan replanting kebun sawit petani berkisar Rp. 60 juta hingga Rp. 70 juta per hektar,” ucap dia.
Sabaruddin menilai kebutuhan dukungan dana sawit BPDPKS menjadi Rp60 juta per hektare bisa membantu petani menyiapkan lahan perkebunan kelapa sawit miliknya menjadi lebih baik. di sisi lain, naiknya dana tersebut bsia mencegah petani sawit skala kecil dijerat oleh hutang.
“Sebab dengan petani sawit yang sudah berumur 50 tahun, jika masih dibebankan oleh hutang untuk menambah kekurangan alokasi dana dari BPDP-KS untuk peremajaan sawit akan menyulitkan petani kecil tersebut,” tuturnya.
Keberpihakan terhadap PSR, sambung dia, juga harus didukung dengan kemudahan akses pembiayaan bagi petani kelapa sawit dari dana BPDPKS. Selain itu, hal yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah adalah perihal kebijakan legalitas lahan petani kelapa sawit.
Legalitas lahan kebun sawit petani seharusnya mendapatkan kemudahan dan pelayanan pemerintah agar mendapatkan sertifikat lahan. Di sisi lain, hal tersebut sesuai dengan perhatian Presiden Jokowi yang mendorong tata kelola pemerintahan yang baik.
Baca Juga: Sejumlah PR Prabowo-Gibran untuk Hilirisasi Sawit
“Legalitas lahan hingga saat ini, masih menjadi momok menakutkan bagi petani kelapa sawit di Indonesia. Sebab itu, koordinasi Menko Perekonomian dan Menteri ATR/BPN yang dipimpin Presiden Jokowi ini, menjadi harapan baru, bagi sertifikasi lahan petani supaya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM),” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement