Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

APPKSI: Pabrik Sawit Tanpa Kebun Jadi Ancaman Baru dalam Industri

APPKSI: Pabrik Sawit Tanpa Kebun Jadi Ancaman Baru dalam Industri Kredit Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI), Arief Poyuono, menyebut bahwa pabrik kelapa sawit (PKS) tanpa kebun inti menimbulkan masalah dalam industri kelapa sawit.

Dia menilai jika keberadaan PKS tanpa kemitraan bisa memperkeruh asal usul sawit yang dipasok ke pabrik. Di sisi lain, hal tersebut bisa menciptakan banyak kerugian bagi petani plasma.

“Sebab PKS tanpa kebun malah memberi peluang terjadi tindak pidana pencurian tandan buah segar (TBS) milik perkebunan sawit yang bermitra dengan petani plasma. Alih-alih untung, petani plasma justru buntung,” ucap Arief dalam keterangan resmi yang diterima Warta Ekonomi, Selasa (2/7/2024).

Maka dari itu, pihaknya mendesak agar pemerintah memberikan sanksi tegas terhadpa PKS tanpa kebun inti. Dirinya juga berharap agar pemerintah juga mengkaji ulang izin operasional PKS tanpa kebun inti dan menutupnya jika terbukti melanggar ketentuan.

“Kehadirannya mengganggu PKS yang bermitra karena mengambil TBS dari plasma dan pekebun bermitra, tanpa memenuhi syarat memiliki bahan baku minimal 20% dari kebun sendiri seperti yang diatur dalam standar ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) dan EUDR (European Union Delegated Regulation),” kata Arief.

Baca Juga: Sejumlah PR Prabowo-Gibran untuk Hilirisasi Sawit

Masalah lain yang Arief soroti adalah PKS brondolan. PKS brondolan yang berdiri dekat dengan pabrik yang sudah ada menyebabkan masalah baru seperti pemindahan brondolan yang dapat memengaruhi produksi crude palm oil (CPO) dan harga TBS pekebun.

PKS brondolan juga bisa menghasilkan CPO dengan kadar asam tinggi yang dianggap limbah dan bukan sebagai produk utama. Alhasil, hal tersebut menyebabkan penurunan produksi CPO secara keseluruhan dan memunculkan masalah baru di masa depan.

Dalam keterangan yang sama, pengamat hukum dari Universitas Andalas, Agung Hermansyah, menegaskan bahwa pemerintah harus tegas terkait PKS tanpa kebun yang membuka peluang terjadinya tindak pidana pencurian TBS. 

Dia menyebut jika ada salah paham terhadap regulasi seperti kemitraan inti plasma. “di mana perusahaan menyediakan pabrik, tapi kebunnya milik masyarakat” ucapnya.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: