Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Ikut Digugat dalam Laporan NRC atas Masalah Pembangunan Resort Labuan Bajo

Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Ikut Digugat dalam Laporan NRC atas Masalah Pembangunan Resort Labuan Bajo Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Nusa Raya Cipta Tbk. (NRC) selaku kontraktor utama pembangunan Ta’aktana The Luxury Collection Labuan Bajo Resort melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT Fortuna Paradiso Optima (FPO). FPO diduga melakukan pelanggaran kontrak dengan memberikan denda keterlambatan dan kesalahan yang melebihi kontrak kerja sama awal yang telah disepakati.

Ferry Ricardo & Partners Law Firm selaku kuasa hukum NRC menjelaskan, pihaknya telah melaporkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 459/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL tanggal 14 Mei 2024.

Mereka melayangkan gugatan terhadap empat pihak, yakni (1) PT Fortuna Paradiso Optima; (2) Renaldus Iwan Sumarta selaku Direktur Fortuna Paradiso Optima; (3) Konferensi Waligereja Indonesia (KWI); dan (4) Marriott International Indonesia.

“Gugatan diajukan atas tindakan sewenang-wenang, pengenaan denda/penalty keterlambatan yang tidak sesuai dengan kontrak Perjanjian Kerja Sama Borongan No: 081/FPO/VI/20 tanggal 6 Juni 2022, yaitu melebihi nilai maksimal sebesar 5% (lima persen) dari nilai pekerjaan sebelum PPN, yang diduga dilakukan oleh PT Fortuna Paradiso Utama secara melawan hukum,” terangnya, pada Selasa (2/7/2024).

Kuasa Hukum PT NRC juga menuturkan, kliennya merasa dirugikan karena dipaksa membayar denda/penalty sebesar 14% (empat belas persen) dari seluruh nilai pekerjaan proyek (sudah termasuk PPN), dan denda/penalty tambahan sebesar 6% (enam persen) dari seluruh Nilai pekerjaan (sudah termasuk PPN) atas keterlambatan atau kelalaian PT NRC dalam menyelesaikan atau perbaikan pekerjaan prioritas sesuai jadwal penyelesaian. Padahal, hal tersebut disebabkan adanya keterlambatan dari pihak FPO dalam menyerahkan desain dan material pembangunan kepada NRC.

Pihak PT NRC berharap agar gugatan ini dapat menjadi mediasi bagi para pihak terkait untuk bisa mendapatkan kesepakatan yang adil, yaitu sesuai kontrak awal dengan denda yang dikenakan untuk keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar 5% (lima persen).

Baca Juga: Sukses Tangani Stunting, Klungkung Terima Penghargaan Prevalensi Stunting Terendah Nasional

Sementara itu, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) ikut digugat sebab diketahui sebagai pemilik proyek ini yang bermitra dengan PT Marriott International Indonesia. Adapun dalam pembangunannya, KWI menunjuk PT Fortuna Paradiso Optima (FPO) untuk mengerjakan pembangunannya yang selanjutnya menunjuk NRC sebagai kontraktor utama pembangunan.

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan tertulis, Sekretaris Eksekutif & Direktur KWI, RD. Paulus Christian Siswantoko, mengaku tidak mengetahui mengenai proyek pembangunan resort dan hotel tersebut.

”Saya tidak tahu terkait dengan pembangunan (hotel) di Labuan Bajo. Itu sudah level para pemimpin, saya tidak tahu persis,” ungkapnya.

Media yang mendatangi kantor KWI di bilangan Cikini juga tidak mendapatkan jawaban pasti mengenai hal ini. Pada mediasi yang berlangsung Selasa (2/7/2024), pihak tergugat diwakili kuasa hukumnya.

“Mediasinya ditunda menjadi tanggal 9 Juli 2024,” ungkap petugas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat dikonfirmasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: