Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Biaya hingga Teknologi, Jalan Terjal Ketenagalistrikan Indonesia Merasakan CCS

Biaya hingga Teknologi, Jalan Terjal Ketenagalistrikan Indonesia Merasakan CCS Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asisten Deputi Energi Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi RI, Ridha Yasser mengungkapkan sejumlah pekerjaan rumah terkait implementasi carbon capture storage (CCS) dalam sektor ketenagalistrikan di Indonesia.

Ridha mengatakan pemerintah terus menggodok kebijakan terkait dengan Css. Hal tersebut demi memastikan implementasi teknologi tersebut tidak hanya bermanfaat bagi keberlangsungan iklim tapi juga memiliki opportunity yang menguntungkan secara positif. 

Baca Juga: Pemerintah Bidik Dua Cekungan untuk Implementasi CCS/CCUS, Mana Saja?

”CCS akan diimplementasikan aturannya, ini dalam rangka kita bersaing dengan negara lain untuk mendapatkan opportunity dalam pelaksanaan skema karbon sebagai agenda global. Ini masih jadi pekerjaan rumah, supaya ini (CSS) menjadi kegiatan yang menguntungkan secara positif,” ujar Ridha kepada Warta Ekonomi setelah FGD yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Hotel Aryaduta Jakarta, Kamis (04/07/2024).

Senada, Ketua Asosiasi Praktisi Hukum Migas dan EBT Didi Setyadi juga menyampaikan bahwa upaya mereduksi emisi karbon di sektor ketenagalistrikan melalui implementasi CCS perlu dipikirkan secara matang dari segi pembiayaan.

”Ketika kita mengikuti, mengadopsi, menerapkan teknologi yang baru itu kan disitu menambahkan biaya. Nah apakah biaya ini kemudian ekonomis atau tidak ekonomis dibandingkan dengan harga jual listriknya sendiri, nah itu kan yang jadi persoalan,” ujar Didi.

Adapun Manager Riset Teknologi dan Pembangunan Ketenagalistrikan Perusahaan Listrik Negara (PLN), Ariyana Dwi Putra mengungkapkan bahwa implementasi CCS pada sektor ketenagalistrikan membutuhkan teknologi yang sudah memenuhi Technology Readiness Level (TRL) 7. Ini artinya, pihaknya menginginkan implementasi teknologi yang telah melalui proses riset dan bukan percobaan. Hal ini penting sehingga mampu meminimalisir biaya tak terduga dari proses implementasi.

"Besar harapan ini bagian dan regulasi dari pemerintah. Minimal TRL 7,  bukan dalam prototyping, bukan percobaan, karena ini hubungannya dengan reguasi mengelaborate. Catatan teknologi yang digunakan adalah TRL 7 yaitu teknologi yang siap diimpelementasi bukan uji coba lagi," tandas Ariyana.

Baca Juga: Untuk Indonesia, Migas Akan Berperan Penting Menuju NZE 2060

Di sisi lain Ariyana menegaskan bahwa penerapan CCS di sektor ketenagalistrikan menjadi salah satu upaya penting guna mereduksi emisi karbon. Hal ini selaras dengan NZE Moonshot PLN dalam mencapai Net Zero Karbon (NZE) di tahun 2060.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: