Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PKS Soal Pemecatan Ketua KPU: Menjaga Integritas Demokrasi

PKS Soal Pemecatan Ketua KPU: Menjaga Integritas Demokrasi Petugas merakit kotak suara di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (17/11/2020). KPU Kota Makassar mulai merakit kotak suara yang akan digunakan untuk pelaksanaan Pilkada Kota Makassar pada 9 Desember mendatang. | Kredit Foto: Antara/Abriawan Abhe
Warta Ekonomi, Jakarta -

Elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Teddy Setiadi meminta seluruh pihak untuk menghormati keputusan dipecatnya sosok dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari. Ia mengatakan hal tersebut sudah merupakan keputusan yang tepat dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Teddy menilai pemecatan tersebut merupakan suatu hal yang perlu dilakukan untuk menjunjung tinggi aturan dan etika dalam proses demokrasi di Indonesia.

Baca Juga: Ini Rekam Jejak Muhammad Afifuddin, Pengganti Hasyim Asy'ari sebagai Pelaksana Tugas Ketua KPU

“Keputusan ini merupakan langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa aturan dan nilai-nilai etika tetap dijunjung tinggi dalam setiap tahapan proses demokrasi," ujarnya dilansir Senin (08/07/2024).

Ia mengatakan, keputusan tersebut muncul setelah berbagai peringatan keras yang tidak diindahkan. Pemecatan artinya dilakukan untuk menjaga integritas dan kredibilitas dalam pelaksanaan pesta demokrasi yang adil dan bersih di Indonesia.

Keputusan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa di masa yang akan datang.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan media untuk memberitakan keputusan ini secara akurat dan bertanggung jawab demi menjaga kepercayaan publik terhadap integritas lembaga pemilu di Indonesia,” tegasnya.

Baca Juga: KPU Merasa Tak Perlu Sampaikan Permohonan Maaf Soal Hasyim Asy'ari

Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pecat terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Sanksi berat itu dijatuhkan karena Hasyim terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena dianggap telah melakukan tindak asusila. Seluruh dalil aduan yang disampaikan CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang menjadi korban tindak asusila Hasyim dikabulkan sepenuhnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: