Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tantangan dan Peluang, Ekstensifikasi PNBP SDA dan PDRD Sumut 2024

Tantangan dan Peluang, Ekstensifikasi PNBP SDA dan PDRD Sumut 2024 Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatera Utara | Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -

Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan Seminar Ekstensifikasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA) dan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dengan tema "Tantangan dan Peluang dalam Pengelolaan dan Peningkatan PNBP SDA dan PDRD."

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara, Syaiful mengatakan seminar ini merupakan upaya untuk menggali potensi-potensi penerimaan negara yang bersumber dari PNBP dan PDRD di Sumatera Utara dalam menghadapi tantangan ekonomi dan mempercepat pembangunan berkelanjutan.

Baca Juga: Perkuat Pertumbuhan Ekonomi, Bank Indonesia Sumut Gelar KKSU

"Seminar ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia dan dihadiri oleh para pemangku kepentingan terkait, seperti pemerintah daerah yang diwakili para Kepala Badan atau Dinas Pendapatan Daerah, KPA satker PNBP K/L, para Kepala Kanwil seluruh unit eselon I Kementerian Keuangan, serta para Kepala KPPN di wilayah Provinsi Sumatera Utara," katanya, Kamis (18/7/2024).

Syaiful menyampaikan bahwa PNBP SDA merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang penting dan memiliki potensi yang besar.

"Pada tahun 2023, PNBP SDA di Sumatera Utara terdapat pada 19 kabupaten/kota dengan realisasi mencapai Rp309,38 miliar, dan pada Juni 2024 telah mencapai Rp445,17 miliar," ujarnya.

Berdasarkan jenisnya, penerimaan PNBP SDA tertinggi berasal dari Pendapatan Iuran Produksi/Royalti Pertambangan Mineral dan Batubara sebesar Rp372,23 miliar diikuti Pendapatan Iuran Produksi/Royalti Panas Bumi sebesar Rp19,98 miliar.

"Penerimaan PNBP SDA tertinggi terdapat pada Kabupaten Tapanuli Selatan sebesar Rp386,10 miliar, yang sebagian besar bersumber dari Pendapatan Iuran Produksi/Royalti Pertambangan Emas sebesar Rp372,33 miliar," katanya.

Baca Juga: BPS: Angka Kemiskinan Sumut Turun

Sementara, Kabupaten Mandailing Natal menjadi satu-satunya daerah yang menghasilkan pendapatan PNBP yang bersumber dari panas bumi sebesar Rp19,98 miliar. Dalam pelaksanaannya, upaya pencapaian PNBP SDA memiliki berbagai peluang dan tantangan.

"Adapun peluangnya antara lain optimalisasi potensi sumber daya alam, terutama di sektor pertambangan dan kehutanan, peningkatan investasi di sektor energi terbarukan dan sektor industri pengolahan untuk mendorong PAD, digitalisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk meningkatkan efisiensi pemungutan, pengembangan sektor pariwisata dan optimalisasi potensi ekowisata untuk meningkatkan PAD, serta diversifikasi sumber PAD melalui inovasi layanan publik," ujarnya.

Adapun tantangannya antara lain ketergantungan tinggi pada sektor perkebunan yang rentan terhadap fluktuasi harga global yang mempengaruhi PNBP SDA, keseimbangan antara eksploitasi SDA dan pelestarian lingkungan, pemerataan pembangunan antar kabupaten/kota di Sumatera Utara, peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi, keterbatasan infrastruktur di daerah terpencil yang menghambat optimalisasi potensi ekonomi, dan penurunan cadangan sumber daya alam tidak terbarukan.

Baca Juga: Refly Harun Tunjukkan Persoalan Ahok Jika Maju di Sumut, Bukan Mantu Jokowi!

"Melalui Seminar Ekstensifikasi PNBP SDA dan PDRD ini dapat digali potensi jenis-jenis PNBP dan PDRD mengingat Sumatera Utara memiliki sumber daya alam yang luar biasa sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di Sumatera Utara dan meningkatkan kemandirian fiskal di seluruh daerah di Sumatera Utara," katanya.

Seminar ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang potensi PNBP SDA dan PDRD di Sumatera Utara, serta strategi untuk meningkatkan pengelolaannya.

Dyah Kusumawati, Kepala Subdirektorat Penerimaan SDA Nonmigas DJA, memaparkan kinerja PNBP secara nasional, kebijakan umum PNBP, kinerja PNBP pada Provinsi Sumatera Utara, dan kebijakan PNBP SDA dan ekstensifikasi PNBP SDA.

Chery Husada Sirat, Analis Keuangan Pusat dan Daerah DJPK, menyampaikan materi Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Sumatera Utara. Kebijakan DBH tahun 2024 yaitu melanjutkan kebijakan alokasi sesuai UU HKPD dan aturan turunannya.

"Alokasi DBH di Sumatera Utara pada tahun 2024 sebesar Rp489,47 miliar dan telah disalurkan sebesar Rp181 miliar atau sebesar 37,14% yang terdiri atas DBH Pajak sebesar Rp120,6 miliar, DBH SDA sebesar Rp28,13 miliar, dan DBH lainnya sebesar Rp33,06 miliar," katanya.

Baca Juga: Bobby Hanya Pajangan di Pilkada Sumut Jika Kaesang Gagal Maju di Jakarta

Lidya K. Christyana, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK, memaparkan materi optimalisasi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ibu Lidya menyampaikan overview PDRD dalam UU HKPD, instrumen kebijakan PDRD dalam mendukung penguatan local taxing power yaitu penguatan PBB-P2, simplifikasi PBJT, Pajak Alat Berat, dan opsen PKB, BBNKB, dan MBLB.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: