Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Pemerintah resmi menaikkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk berbagai layanan di lingkungan Kementerian Hukum (Kemenkum). Kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 yang akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Aturan baru ini menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024. PP Nomor 30 Tahun 2026 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan mulai efektif 30 hari setelah diundangkan.
Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa seluruh penerimaan negara bukan pajak yang dipungut Kementerian Hukum wajib disetorkan ke kas negara.
“Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara,” demikian bunyi Pasal 7 PP Nomor 30 Tahun 2026.
Salah satu kenaikan paling signifikan terjadi pada biaya pendirian perseroan terbatas (PT) dengan modal dasar di atas Rp5 miliar. Tarif layanan tersebut melonjak dari Rp1,1 juta menjadi Rp5 juta atau naik sekitar 354,5%.
Sementara itu, tarif pendirian PT dengan modal dasar hingga Rp25 juta tetap dipatok Rp300 ribu. Begitu pula untuk pendirian PT dengan modal dasar di atas Rp25 juta hingga Rp1 miliar yang tidak mengalami perubahan, yakni sebesar Rp600 ribu.
Pemerintah turut menyesuaikan tarif perubahan anggaran dasar perseroan. Biaya perubahan anggaran dasar tanpa perubahan nama perseroan naik dari Rp1 juta menjadi Rp1,1 juta, sedangkan perubahan anggaran dasar yang disertai perubahan nama meningkat dari Rp1,1 juta menjadi Rp1,2 juta.
Adapun tarif pemberitahuan perubahan anggaran dasar maupun perubahan data perseroan kini diseragamkan menjadi Rp250 ribu. Sebelumnya, biaya layanan tersebut ditetapkan secara bertingkat, mulai dari Rp150 ribu hingga Rp250 ribu, bergantung pada besaran modal perusahaan.
Pemerintah juga menaikkan tarif layanan kekayaan intelektual. Biaya pendaftaran merek naik dari Rp1,8 juta menjadi Rp2,8 juta, sedangkan tarif perpanjangan merek meningkat dari Rp2,25 juta menjadi Rp3,5 juta.
Di sektor kenotariatan, pemerintah menetapkan biaya pengangkatan notaris sebesar Rp5 juta per orang. Selain itu, tarif perpindahan wilayah jabatan notaris juga mengalami penyesuaian.
Untuk perpindahan ke wilayah Jakarta yang masuk kategori daerah A dikenakan tarif Rp500 juta per orang, sedangkan perpindahan ke daerah A di luar Jakarta dikenakan Rp100 juta.
Adapun perpindahan dari kategori daerah C ke kategori daerah A dikenai tarif Rp500 juta apabila tujuan perpindahan ke Jakarta dan Rp150 juta apabila berpindah ke daerah A selain Jakarta.
Baca Juga: Indonesia Resmi Jadi Negara Pendiri WAICO, Perkuat Peran dalam Tata Kelola AI Global
Baca Juga: Purbaya: Orang Kaya Tak akan Dikejar sampai Bangkrut, Target Pajak Dialihkan ke Ini
Pemerintah juga memperkenalkan biaya tahunan akun notaris sebesar Rp500 ribu per akun setiap tahun. Selain itu, dikenakan tarif pelantikan dan penyumpahan notaris sebesar Rp2,5 juta per orang, pelatihan peningkatan kualitas jabatan notaris Rp500 ribu per orang, serta layanan pencarian data notaris atau pemegang protokol notaris sebesar Rp50 ribu untuk setiap pencarian.
Di luar tarif PNBP tersebut, notaris juga tetap diwajibkan membayar iuran organisasi profesi. Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, iuran Ikatan Notaris Indonesia (INI) ditetapkan sebesar Rp100 ribu per bulan atau Rp1,2 juta per tahun, sedangkan iuran Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) sebesar Rp50 ribu per bulan atau Rp600 ribu per tahun.
Dengan tambahan biaya akun notaris sebesar Rp500 ribu per tahun, total beban rutin yang harus ditanggung notaris mencapai sekitar Rp2,3 juta setiap tahun, di luar biaya layanan lainnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Dwi Aditya Putra